Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Razia Gabungan, Satlantas Polres Tegal Kota Sita 10 Kendaraan Bermotor 

Satlantas Polres Tegal Kota menggelar razia gabungan bersama UPPD Samsat di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, Rabu (14/5/2025).

Dok. Satlantas Polres Tegal
RAZIA GABUNGAN - Petugas kepolisian saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan dalam razia gabungan di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Satlantas Polres Tegal Kota menggelar razia gabungan bersama UPPD Samsat di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, Rabu (14/5/2025).

Pengendara yang melintas diberhentikan dan dicek kelengkapan surat kendaraannya.

Baca juga: "Takut, Pergi Semua" Anggota Dishub Pungli Berkedok Razia Ilegal Kabur Saat Didatangi Wartawan

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Suyit Munandar mengatakan, razia ini digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Tegal.

Dalam razia tersebut, sebanyak 65 barang bukti disita, di antaranya 10 kendaraan bermotor, 45 lembar STNK, dan 8 lembar SIM.

"Razia ini untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kami juga mengedukasi agar mereka tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang ada," katanya. 

Baca juga: Polisi Razia Preman Berkedok Ormas di Kendal, Warga Diminta Tak Takut Melapor

AKP Suyit mengatakan, UPPD Samsat Kota Tegal juga mengeluarkan surat teguran sebanyak 22 lembar. 

Ia mengimbau, agar masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. 

"Kami ingatkan masyarakat juga agar membawa surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved