Ibu Hamil dan Menyusui Dapat Bansos Rp 3 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar
Besaran Bantuan ibu hamil Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.. cara mendaftar
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 3 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar
TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi ibu hamil dan anak usia dini.
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun bagi setiap ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun). Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap, masing-masing sebesar Rp750.000, pada periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Untuk mendaftar bantuan ibu hamil melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia, ikuti langkah-langkah berikut:
Syarat Penerima:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Ibu hamil atau menyusui yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Tidak menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya.
Besaran Bantuan:
Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Cara Pendaftaran:
Persiapkan Dokumen:
KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Surat keterangan hamil dari bidan atau puskesmas.
Kisah Badrianti, Penerima Manfaat PKH di Brebes Lulus dari Data Kemiskinan dan Buka Toko Kelontong |
![]() |
---|
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH September 2025 |
![]() |
---|
Kisah Vita Kurniasari, Pendamping PKH Semarang yang Nyaris Tanpa Libur Kini Punya Motor Operasional |
![]() |
---|
TEGAS! Bupati Pekalongan Minta Pendamping PKH Coret Warga yang Sudah Mampu |
![]() |
---|
Sosok Mbah Sarwen Lansia Banyumas Dicoret dari Bansos karena Tinggal di Rumah Ber-Ac, Benarkah Kaya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.