Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ibu Hamil dan Menyusui Dapat Bansos Rp 3 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar

Besaran Bantuan ibu hamil Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.. cara mendaftar

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
istimewa
BANTUAN IBU HAMIL - Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 3 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar 


Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 3 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar


TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi ibu hamil dan anak usia dini. 


Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun bagi setiap ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun). Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap, masing-masing sebesar Rp750.000, pada periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. 


Untuk mendaftar bantuan ibu hamil melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia, ikuti langkah-langkah berikut:


Syarat Penerima:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Ibu hamil atau menyusui yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Tidak menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya.


Besaran Bantuan:

Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.


Cara Pendaftaran:

Persiapkan Dokumen:

KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Surat keterangan hamil dari bidan atau puskesmas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved