Berita Banyumas
Lahan Hutan Seluas 5,46 Hektar di Banyumas Bakal Jadi Milik Perorangan
Pemerintah Kabupaten Banyumas berhasil mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 5,46 hektare dari total 112 hektare yang diajukan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas berhasil mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 5,46 hektare dari total 112 hektare yang diajukan.
Lahan yang tersebar di 14 desa dan 8 kecamatan ini ke depannya akan berstatus sebagai milik masyarakat perorangan.
Keputusan ini diungkap dalam rapat koordinasi penetapan trayek batas pelepasan kawasan hutan yang digelar Kamis (15/5/2025).
Acara dihadiri Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas Junaidi, Kepala BPKH Wilayah XI Moech Firman Fahada, serta sejumlah camat, kepala desa, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.
Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti menjelaskan langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini telah mengelola tanah tersebut.
Dengan adanya kejelasan status, warga diharapkan bisa lebih yakin dan mantap dalam memanfaatkan lahannya.
"Kalau sudah ada kepastian hukum, masyarakat jadi lebih marem mengolah lahannya.
Harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujar Lintarti kepada Tribunbanyumas.com.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pengelolaan tetap memperhatikan faktor lingkungan.
Karena statusnya masih dalam kawasan hutan negara, maka jenis tanaman dan bentuk pemanfaatannya harus sesuai dengan prinsip pelestarian alam.
"Kalau digunakan pertanian atau perkebunan, harus bijak memilih tanaman yang sesuai dan aman.
Dinas terkait siap memberikan pendampingan," tambahnya.
Adapun lahan seluas 5,46 hektare tersebut berada di desa-desa seperti Darmakradenan (Ajibarang), Kemutug Lor (Baturraden), Gunung Lurah (Cilongok), Cihonje, Karangkemojing, Paningkaban, Telaga (Gumelar), Karangayam dan Parungkamal (Lumbir), Karangendep (Patikraja), Gerduren dan Kaliwangi (Purwojati), serta Banjarpanepen dan Bogangin (Sumpiuh), dan Watuagung (Tambak).
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Banyumas, Junaidi menyebut dari pengajuan awal 112 hektare, hanya sebagian kecil yang disetujui.
Namun hal itu tetap menjadi langkah penting dalam penyelesaian status lahan bagi masyarakat.
| Menko Pangan Tekankan SPPG Bukan Sekadar Bisnis Tapi Misi Gizi Bangsa: Untung Seribu Masih Untung |
|
|---|
| Menko Pangan: Rice Milling Modern Siap Dibangun di Banyumas, Dorong Ketahanan Pangan Nasional |
|
|---|
| Diam Seribu Bahasa, Direktur RSUD Banyumas Bungkam Usai Temuan BPK Rp12,7 Miliar |
|
|---|
| Cerita Guru TPQ di Purwokerto Dapat Bantuan RTLH: Kayu Sudah Keropos |
|
|---|
| Jadi Pilot Project Nasional, Banyumas Percepat Digitalisasi Bansos Berbasis IKD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Dwi-Asih-Lintarti-15-mei.jpg)