Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Mantan Teknisi Konter HP di Kudus Gasak Puluhan Unit Handphone Dibawa Kabur ke Bogor

Satreskrim Polres Kudus menangkap BCN (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor usai mencuri puluhan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
IST
PENCURIAN HP - Kolase pelaku pencurian (kanan) dan barang bukti (kiri) berupa puluhan handphone diamankan di Mapolres Kudus, Kamis (15/5/2025). Pelaku pencurian merupakan mantan teknisi toko warga Bogor yang memanfaatkan kunci ganda toko yang masih dimiliki. Dok Polres Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satreskrim Polres Kudus menangkap BCN (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor usai mencuri puluhan handphone di Kabupaten Kudus.

BCN merupakan mantan teknisi sebuah konter handphone di wilayah Kecamatan Kota Kudus yang menjadi target pencurian.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengungkapkan, pencurian 31 handphone bermerek dimungkinkan terjadi pada, Minggu (4/5/2025) dini hari.

Pagi harinya sekiranya pukul 09.00 WIB, karyawan toko menemui brangkas tempat penyimpanan barang terbuka, serta puluhan unit handphone hilang.

Pencurian dilakukan oleh BCN dengan memanfaatkan kunci ganda toko yang masih dipegang.

Setelah mengambil 31 unit handphone, pelaku juga sempat mereset sistem CCTV untuk menghilangkan jejak. Korban mengalami kerugian hingga Rp 269.800.000.

AKP Danail menegaskan, tim Satuan Reskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi tersangka berdasarkan petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

Pada Rabu, (7/5/2025) dini hari, pelaku beserta puluhan barang bukti 31 handphone hasil puncurian berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Kami apresiasi tim atas kesigapan dan kerja keras tim di lapangan dalam mengungkap kasus secara cepat dan profesional.

Begitu mendapat laporan, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari tiga hari, pelaku berhasil kami tangkap. 

Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polres Kudus," terangnya, Kamis (15/5/2025).

AKP Danail menyatakan, kejadian ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih waspada, khususnya dalam hal manajemen keamanan internal dan pengelolaan akses mantan karyawan.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera memperbarui sistem keamanan setelah ada pergantian personel.

Jangan abai terhadap risiko keamanan, termasuk bersumber dari mantan pegawai yang dimungkinkan masih memiliki akses.

Tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kudus dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved