Berita Jateng
Marak Penipuan Digital, OJK Jateng Catat Aduan Terbanyak di 2025
OJK Provinsi Jawa Tengah mencatat tingginya jumlah pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan selama tahun 2025.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
Tercatat, sepanjang tahun 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 1.332 kegiatan entitas ilegal (209 investasi ilegal dan 1.123 pinjol ilegal).
Selain itu, melakukan pemblokiran atas 2.422 nomor telepon/WA yang terkait dengan kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal.
Sementara itu, dari pembentukan IASC, tercatat hingga tanggal 12 Mei 2025 telah menerima sebanyak 116.833 laporan dengan total rekening penipuan yang dilaporkan ada sebanyak 190.221 dan total kerugian 2,4 triliun rupiah.
Baca juga: Waspada! Produk Palsu OMRON dan Penipuan Mengatasnamakan Toko Resmi OMRON
Dari jumlah tersebut sebanyak 45.092 rekening dengan total dana 161 miliar rupiah telah berhasil diblokir.
Berdasarkan angka-angka tersebut, success rate IASC adalah 6,74 persen (berdasarkan jumlah dana yang diblokir) atau 23,71 % (berdasarkan rekening yang diblokir).
"Ke depannya masih banyak hal yang harus dipersiapkan untuk mengoptimalkan kinerja IASC seperti penyempurnaan standar prosedur operasional dan pengembangan sistem informasi," imbuhnya. (idy)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
3,37 Ton Sampah Belum Terkelola Dengan Baik, Pemprov Jateng Upayakan Penyelesaian |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.