Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

beacukai tanjung emas

Sambut Penempatan ke Korea, PMI Dibekali Ilmu Kepabeanan

Pemahaman kepabeanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Hadi Kurniawan.

Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
Pemahaman kepabeanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Achmad Abdul Mufid. (Dok Bea Cukai) 

Pemahaman kepabeanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Hadi Kurniawan

TRIBUNJATENG.COM - Bea Cukai Tanjung Emas berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman kepabeanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Republik Korea melalui skema penempatan pemerintah.

Edukasi ini disampaikan dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang dilaksanakan pada tiga tempat berbeda di Kota Surakarta (09/05).

Tiga pegawai Bea Cukai Tanjung Emas Hadi Kurniawan, Achmad Abdul Mufid, dan Gandy Novanda ditugaskan sebagai narasumber.

Mereka menyampaikan materi kepabeanan terkait impor barang kiriman dan barang pindahan PMI, berdasarkan peraturan terbaru seperti PMK 4 Tahun 2025, PMK 141 Tahun 2023, serta Permendag 8 Tahun 2024.

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas Berikan Edukasi Kepabeanan Siswa SMKN 2 Boyolangu

“PMI perlu mengetahui bahwa barang kiriman pribadi bukan tanpa batas."

"Ada pembebasan bea masuk, tetapi juga ada ketentuan nilai dan jenis barang yang harus dipatuhi agar tidak terkena penegahan,” jelas Gandy Novanda dalam sesi pemaparan.

Sementara itu, Achmad Abdul Mufid menjelaskan ketentuan khusus terkait perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebagai barang bawaan penumpang PMI.

“PMI berhak atas pembebasan bea masuk maksimal dua gadget per tahun, asalkan dibawa langsung dan IMEI didaftarkan saat kedatangan,” terang Mufid.

Dalam sesi tersebut, peserta juga dibekali informasi praktis mengenai proses pemberitahuan impor barang kiriman (PIBK), batasan nilai dan jumlah barang yang dibebaskan, serta pentingnya registrasi IMEI untuk perangkat komunikasi.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Kudus Sita 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Triwulan Pertama 2025

Selain itu, peserta diingatkan agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai melalui media sosial atau aplikasi pesan instan.

Edukasi ini menjadi bagian dari peran aktif Bea Cukai Tanjung Emas dalam memberikan perlindungan kepada PMI melalui pemahaman yang tepat terhadap hak dan kewajiban di bidang kepabeanan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved