beacukai tanjung emas
Sambut Penempatan ke Korea, PMI Dibekali Ilmu Kepabeanan
Pemahaman kepabeanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Hadi Kurniawan.
Pemahaman kepabeanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Hadi Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM - Bea Cukai Tanjung Emas berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman kepabeanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Republik Korea melalui skema penempatan pemerintah.
Edukasi ini disampaikan dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang dilaksanakan pada tiga tempat berbeda di Kota Surakarta (09/05).
Tiga pegawai Bea Cukai Tanjung Emas Hadi Kurniawan, Achmad Abdul Mufid, dan Gandy Novanda ditugaskan sebagai narasumber.
Mereka menyampaikan materi kepabeanan terkait impor barang kiriman dan barang pindahan PMI, berdasarkan peraturan terbaru seperti PMK 4 Tahun 2025, PMK 141 Tahun 2023, serta Permendag 8 Tahun 2024.
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas Berikan Edukasi Kepabeanan Siswa SMKN 2 Boyolangu
“PMI perlu mengetahui bahwa barang kiriman pribadi bukan tanpa batas."
"Ada pembebasan bea masuk, tetapi juga ada ketentuan nilai dan jenis barang yang harus dipatuhi agar tidak terkena penegahan,” jelas Gandy Novanda dalam sesi pemaparan.
Sementara itu, Achmad Abdul Mufid menjelaskan ketentuan khusus terkait perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebagai barang bawaan penumpang PMI.
“PMI berhak atas pembebasan bea masuk maksimal dua gadget per tahun, asalkan dibawa langsung dan IMEI didaftarkan saat kedatangan,” terang Mufid.
Dalam sesi tersebut, peserta juga dibekali informasi praktis mengenai proses pemberitahuan impor barang kiriman (PIBK), batasan nilai dan jumlah barang yang dibebaskan, serta pentingnya registrasi IMEI untuk perangkat komunikasi.
Baca juga: Kantor Bea Cukai Kudus Sita 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Triwulan Pertama 2025
Selain itu, peserta diingatkan agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai melalui media sosial atau aplikasi pesan instan.
Edukasi ini menjadi bagian dari peran aktif Bea Cukai Tanjung Emas dalam memberikan perlindungan kepada PMI melalui pemahaman yang tepat terhadap hak dan kewajiban di bidang kepabeanan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.