Berita Kudus
Kantor Bea Cukai Kudus Sita 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Triwulan Pertama 2025
Dari penindakan tersebut, KPPBC Tipe Madya Kudus mengamankan 9,9 juta batang rokok ilegal.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan 35 penindakan rokok ilegal sepanjang triwulan pertama 2025.
Dari penindakan tersebut, disita 9,9 juta batang rokok ilegal.
“Total nilai barang bukti yang kami amankan senilai Rp 14,59 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 9,53 miliar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiastuti.
Baca juga: Pemkab Kudus Dorong Setiap Desa Ikut Andil Mengelola Sampah
Penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.
“Segala jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan atau pidana denda. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai,” kata Ika.
Sementara itu untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan penindakan dengan menggandeng pemerintah daerah berikut seluruh jajaran penegak hukum.
Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.
Peredaran rokok ilegal juga bisa memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.
“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa NPPKBC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Ruwia Purnama Adie.
Selain penindakan, Kantor Bea Cukai Kudus mencatat penerimaan negara sebesar Rp 10,9 triliun atau setara 23 persen dari total target penerimaan pada 2025.
Penerimaan ini merupakan akumulasi dari penerimaan bea masuk Rp 37,75 miliar dan penerimaan cukai Rp 10,88 triliun.
Dengan wilayah kerja meliputi lima kabupaten di Muria Raya, antara lain Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, Bea Cukai Kudus melayani 207 pabrik rokok, 31 kawasan berikat dan gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.
Untuk itu pihaknya optimistis target penerimaan negara pada 2025 mencapai Rp 48,02 triliun.
“Bea Cukai Kudus optimis bahwa pada akhir tahun nanti berhasil mencapai penerimaan negara yang ditargetkan, yaitu Rp 48,02 triliun,” tambah Lenni Ika. (goz)
Baca juga: 76 Indonesian Downhill 2025 Kembali Hadir Awal Mei di Kudus
Kenduren Massal Hari Jadi, Kudus Kota Toleransi yang Harus Terus Dirawat dan Dijaga |
![]() |
---|
Jadi Magnet Internasional, Universitas Muria Kudus Gaet Mahasiswa Asal Yaman hingga Nigeria |
![]() |
---|
Kilas Balik 476 Tahun Kabupaten Kudus Warnai Peradaban Indonesia |
![]() |
---|
Dampak Pemangkasan Transfer APBN: Bupati Kudus Putar Otak, Siap Prioritaskan Anggaran untuk Warga |
![]() |
---|
Akhir Penantian 35 Tahun: Lahan MAN 1 Kudus Resmi Dihibahkan Pemerintah Kabupaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.