Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

1 Bulan Buron, Pelarian Bos Geng Motor Cilacap Berakhir Usai Bacok Remaja 17 Tahun Karena Cemburu

Ketua geng motor Cilacap berinisial JP (20), yang terlibat penganiayaan remaja TF (17) hingga mengalami luka tusuk akhirnya ditangkap polisi.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni
TAMPANG PELAKU - Tampang  dua orang pelaku pengeroyokan di Kelurahan Gumilir, Cilacap Utara yakni FRB (20) dan ZAP (19) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (22/4/2025). Dua dari kelima pelaku pengeroyokan tersebut saat ini masih dalam pengejaran polisi.  

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Ketua geng motor Cilacap berinisial JP (20), akhirnya dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Lamongan, Jawa Timur.  

JP diduga terlibat sebagai pelaku penganiayaan remaja berinisial TF (17) hingga mengalami luka tusuk.

Pelaku sempat kabur selama hampir satu bulan bersama rekannya, SR (21).

Baca juga: Viral Kekejian Geng Motor Aniaya Tukang Parkir Hingga Tewas di Dalam Mini Market

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, SR ditangkap terlebih dahulu di Kabupaten Sidoarjo, kemudian menyusul JP di Kabupaten Lamongan.

"Alasan para pelaku melarikan diri ke Jawa Timur karena ada keluarga di sana. Salah satu pelaku, yaitu SR juga merupakan kelahiran Jawa Timur," kata Galih kepada wartawan, Jumat (16/5/2025). 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, maka seluruh pelaku penganiayaan yang berjumlah lima orang telah diamankan.

Tiga pelaku lain, FRB (20), ZP (20) dan seorang laki-laki yang masih di bawah umur telah ditangkap lebih dulu, tak lama setelah kejadian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menyatakan, tidak memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan. 

"Selama pelaku kejahatan masih menginjakan kaki di bumi, akan kami ungkap dan kami tangkap," tegas Guntar. 

Diberitakan sebelumnya, lima anggota geng motor di Cilacap menganiaya seorang remaja berinisial TF (17), pada Senin (14/4/2025) malam.

Penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu ketua geng berinisial JP, yang menduga istri sirinya berselingkuh dengan korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya dan harus dilarikan ke rumah sakit.

KONFERENSI PERS - Kapolresta Cilacap bersama Wakapolresta Cilacap dan Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus pengeroyokan di Kelurahan Gumilr beberapa hari lalu, Selasa (22/4/2025). Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami belasan luka tusuk di bagian tubuhnya.
KONFERENSI PERS - Kapolresta Cilacap bersama Wakapolresta Cilacap dan Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus pengeroyokan di Kelurahan Gumilr beberapa hari lalu, Selasa (22/4/2025). Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami belasan luka tusuk di bagian tubuhnya. (Tribunjateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni)

Terbakar Cemburu

Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berawal dari cemburu terjadi di Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Senin (14/4/2025) lalu.

Korban ialah Tangguh Firmansyah (17) seorang remaja asal Kelurahan Tegalreja, Cilacap Selatan yang dikeroyok lima orang pemuda.

Akibatnya korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka-luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, korban mengalami belasan luka tusuk dibagian tubuhnya.

Seperti contoh dua luka tusukan di punggung yang tembus ke paru-paru, sepuluh luka sayatan di bahu, dua luka di muka dan luka di kepala yang diduga disebabkan oleh penggunaan pisau lipat.

"Luka serius yang diderita korban akibat tusukan pisau dari salah satu pelaku. Usai kejadian korban langsung dibawa ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan penanganan medis," katanya kepada Tribunjateng.com

Aksi pengeroyokan itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir pada Senin malam sekira pukul 22.15 WIB.

Kejadian bermula ketika kelima pelaku datang secara tiba-tiba ke rumah yang ditinggali korban.

Diketahui kelimanya masuk ke rumah tersebut secara paksa dengan cara membobol pintu.

Seketika korban langsung dikeroyok oleh para pelaku secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan sebuah pisau lipat.

"Kejadiannya sangat cepat dan usai pengeroyokan kelima pelaku langsung kabur," kata Kapolresta.

Tentu saja aksi pengeroyokan tersebut sempat membuat warga sekitar geger.

Setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Cilacap, kemudian korban melaporkan aksi pengeroyokan itu kepada pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan, polisi pun gerak cepat memburu kelima pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu.

Kelimanya yakni FRB (20), ZAP (19), JP (20), SR (20) dan HARP (17).

Dalam waktu singkat, Sat Reskrim Polresta Cilacap bersama Resmob dan Unit Reskrim Polsek Cilacap Utara berhasil membekuk 3 pelaku yakni FRB, ZAP dan HARP di wilayah Cilacap kota.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni JP dan SR masih dalam pengejaran polisi.

"Dua orang pelaku berstatus DPO, namun identitas sudah kami ketahui," tambah Ruruh.

Adapun kasus ini ungkap Ruruh dilatarbelakangi oleh rasa cemburu salah satu pelaku yakni JP.

Pelaku JP menduga ada kedekatan antara korban dengan istri sirinya. 

Karena muncul rasa cemburu, akhirnya saat itu juga JP bersama keempat temannya mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan.

"Motif dari kejadian ini karena latar belakang asmara. Salah satu pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran yakni JP cemburu, dia memiliki keterangan saksi bahwa istri sirinya sedang bersama korban," ungkap Ruruh.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya itu para pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Mereka juga terancam pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Tawuran Geng Motor

Kasus lainnya, aksi tawuran antar geng motor yang terjadi di Jalan D.I Panjaitan, Cilacap beberapa hari lalu juga terendus polisi.

Sebelumnya aksi tawuran antar geng motor itu sempat viral di sosial media.

Kini puluhan remaja yang terlibat aksi tawuran itu pun ditangkap jajaran Polsek Cilacap Tengah pada Senin (10/3/2025) kemarin.

Kapolsek Cilacap Tengah AKP Agus Triyadi mengungkapkan bahwa puluhan remaja tersebut usai ditangkap polisi langsung dibawa ke Mapolsek Cilacap.

Tak hanya pelaku tawuran saja, namun admin sosial media geng motor yang diduga memprovokasi juga turut ditangkap.

"Tawuran yang sempat viral di media sosial ini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian dan masyarakat. 

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan admin media sosial geng motor yang diduga turut memprovokasi aksi tersebut," jelasnya kepada Tribunjateng.com dalam rilis, Rabu (12/3/2025).

Usai diamankan di Mapolsek Cilacap Tengah, para remaja tersebut kemudian dibina oleh polisi di Aula Mapolsek setempat.

"Pembinaan puluhan remaja itu disaksikan pula oleh jajaran Forkopimcam, pihak sekolah serta para orang tua pelaku," kata dia.

Lebih lanjut Kapolsek Cilacap Tengah mengungkapkan, total ada 23 remaja yang diamankan dan dibina Polsek Cilacap Tengah dalam aksi tawuran itu.

Para remaja tak hanya berasal dari wilayah Kecamatan Cilacap Tengah saja akan tetapi juga dari wilayah Cilacap Selatan.

Adapun sebagian besar pelaku tawuran masih berstatus pelajar.

Tentunya mereka juga masih membutuhkan pengawasan ketat dari orang tua serta pihak sekolah. 

"Kami mengamankan total 23 remaja dari Kecamatan Cilacap Tengah dan Cilacap Selatan yang terlibat tawuran.

Selain itu, admin media sosial yang diduga memprovokasi aksi ini juga telah kami amankan," lanjutnya.

Dalam pembinaan tersebut, pihak kepolisian menayangkan video tawuran yang beredar di media sosial sebagai peringatan keras bagi para pelaku. 

Polisi juga menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan kesempatan terakhir, apabila di kemudian hari mereka kembali terlibat dalam tawuran maka tindakan hukum akan diberlakukan.  

Kanit Reserse Polsek Cilacap Tengah, Ipda Kokok Kurnianto menyampaikan bahwa para remaja juga dibekali dengan penyuluhan mengenai dampak hukum tawuran dan penggunaan media sosial secara bijak.

Pasalnya menurut dia, media sosial kini menjadi salah satu pemicu utama aksi kekerasan di kalangan remaja.  

Sementara itu sebagai bentuk pertanggungjawaban, para remaja yang terlibat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Dalam kesempatan itu dengan rasa penuh haru para pelaku tawuran secara bersama-sama meminta maaf kepada orang tua mereka yang hadir di Mapolsek Cilacap Tengah dengan cara sungkem," kata dia.

Dengan adanya penangkapan admin media sosial geng motor, Polsek Cilacap Tengah berharap aksi provokasi serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang. 

Warga juga diminta tidak ragu melapor kepada polisi apabila dikemudian hari menemui kejadian-kejadian serupa.

"Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu tawuran," imbau Ipda Kokok.

Remaja Ditusuk Pisau

Penganiayaan terhadap remaja di Cilacap kerapkali terjadi.

Belum lama ini, warga Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap dibuat geger dengan insiden penganiayaan terhadap seorang bocah dibawah umur pada Senin (12/5/2025) kemarin.

Insiden penganiayaan terhadap korban FAP (13) dilakukan oleh temannya sendiri yakni ALZ (16) di tepi jalan.

Akibatnya korban mengalami luka sayatan setelah terkena pisau dan juga luka di beberapa bagian tubuhnya setelah dipukul pelaku

Kanit Reskrim Polsek Kroya  Ipda Daryoko menyebut, insiden penganiayaan itu didasari rasa dendam pelaku terhadap korban.

Pasalnya beberapa waktu lalu korban sempat melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku.

"Kasus ini didasari karena dendam, pelaku pernah diberi kata-kata kasar yang menyinggung perasaan.
Antara pelaku dan korban adalah teman main," ungkapnya kepada Tribunjateng.com

Dijelaskan Ipda Daryoko kejadian itu bermula ketika korban FAP sedang mengendari sepeda ontel miliknya sepulang dari warung.

Tiba-tiba dari arah berlawanan sepeda motor Supra yang dikendarai oleh pelaku ALZ langsung menabrak sepeda ontel hingga akhirnya korban terjatuh ke selokan.

Dalam posisi terjatuh itu, korban langsung dianiaya oleh pelaku menggunakan golok yang dibawanya yang kemudian diketahui oleh warga sekitar.

"Dalam kondisi itu pelaku menganiaya korban. Korban disabet menggunakan senjata tajam pisau yang dibawa dari rumah.
Korban dipukul oleh pelaku menggunakan werangka, namun diketahui warga sehingga dilerai," jelas dia.

Akibat kejadian itu kata Daryoko, tangan korban mengalami luka dan memar.

Korban mengalami luka sayat pada lengan tangan kiri sepanjang 5 (lima) centimeter.
 
"Korban juga mengalami luka lecet pada bagian kaki kanan kurang lebih 2 (dua) centimeter serta memar pada lengan tangan kiri akibat dipukul menggunakan kerangka senjata tajam," lanjutnya.

Melihat kejadian itu warga sekitar pun langsung menghubungi SPKT Polsek Kroya dan selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kroya beserta anggota mendatangi TKP.

Di TKP, polisi langsung mengamankan ALZ yang kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kroya bersama barang bukti yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Alasan Geng Motor Aniaya Juru Parkir Hingga Tewas Gegara Tersinggung Saat Bagi Takjil

"Barang bukti berupa 1 unit sepeda ontel, 1 unit sepeda motor Supra dan 1 buah gagang dan werangka senjata tajam yang ada di TKP sudah kami amankan," kata dia.

Saat ini pelaku ALZ sudah berada di Polsek Kroya untuk dilakukan pemeriksaan, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan pelaku dan penyitaan barang bukti.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam pasal 80 (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (pnk/*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pentolan Geng Motor Cilacap yang Aniaya Remaja Ditangkap di Lamongan"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved