Senin, 1 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Cilacap Gratiskan PBB 2025 untuk Warga, Pajak Daerah Tetap Tanpa Kenaikan

Pemkab Cilacap gratiskan PBB 2025 untuk tagihan di bawah Rp50 ribu. Pajak tetap tanpa kenaikan demi meringankan beban masyarakat.

Tayang:
TRIBUNNEWS
Ilustrasi SPPT PBB 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP -- Di saat sejumlah daerah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti Kabupaten Pati yang sempat disorot akibat lonjakan hingga 250 persen, Pemerintah Kabupaten Cilacap justru mengambil langkah berbeda.

Pemkab memastikan tidak akan menaikkan tarif PBB tahun 2025, bahkan memberikan keringanan berupa PBB gratis bagi wajib pajak tertentu.

Kebijakan ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, dan disebut sebagai inisiatif langsung dari Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.

“Tahun ini tidak ada kenaikan, malah ada keringanan pajak untuk masyarakat kurang mampu,” ujar Sadmoko.

Keringanan ini diberikan kepada warga yang menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nominal maksimal Rp50.000. Mereka tidak perlu membayar PBB sama sekali untuk tahun 2025.

Kebijakan ini juga merupakan respon atas kenaikan PBB pada tahun 2024, yang sebelumnya sempat memberatkan sejumlah warga.

Meski ada kebijakan pembebasan dan tidak adanya kenaikan tarif, target pendapatan pajak daerah tahun 2025 tetap sebesar Rp490 miliar. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap, Arida Puji Hastuti.

“Sampai awal Agustus 2025, realisasi pajak sudah mencapai 56 persen dari target,” ungkap Arida.

Arida menjelaskan bahwa dana dari pajak daerah akan masuk dalam pendapatan daerah, yang nantinya digunakan untuk mendanai program-program strategis pembangunan daerah.

“Kalau semua bisa tercapai, rencana pembangunan bisa direalisasikan sesuai target,” lanjutnya.

Arida berharap, meskipun sebagian warga menerima pembebasan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi, karena pajak merupakan kontribusi nyata untuk pembangunan daerah yang merata.

“Kami harap masyarakat mendukung penuh upaya ini demi kemajuan Cilacap secara merata,” tutup Arida.

Kebijakan PBB gratis untuk warga kurang mampu dan tidak adanya kenaikan pajak di Cilacap menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Di sisi lain, Pemkab tetap menjaga target pembangunan dengan mendorong realisasi pajak yang optimal dan transparan. (*)

Baca juga: Polres Jepara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah, 3 Ton Beras Ludes Terjual

Baca juga: Hari Anak Nasional: Bunda Forum Anak Kunjungi LPKA Kutoarjo dan Salurkan Bantuan

Baca juga: Hari Anak Nasional: Bunda Forum Anak Kunjungi LPKA Kutoarjo dan Salurkan Bantuan

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved