Berita Viral
Apa Isi Postingan Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Hingga Buat Warganet Geram? Kini Ganti Nama
Sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' saat ini viral dan membuat geram warganet.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' saat ini viral dan membuat geram warganet.
Grup yang beranggotakan sekitar 32 ribu pengguna Facebook itu membuat geram karena anggotanya memiliki ketertarikan hubungan seks sedarah atau inses.
Para anggota grup bisa mengirim cerita atau foto tentang fantasi menyimpang mereka.
Mereka juga berbagi pengalaman melakukan tindakan tak senonoh dengan saudara sedarah atau jauh.
Bahkan ada anggota grup yang mengirim foto dan cerita ketertarikan dengan anaknya sendiri yang masih kecil.
"Kalian suka fantasi sedarah sama siapa?" tulis akun Facebook Uc** Uc** di grup tersebut pada 23 April.
Grup ini pun langsung membuat warganet geram.
Warganet juga beramai-ramai membahas kasus ini agar pemerintah segera turun tangan.
Namun baru-baru ini grup tersebut berganti nama menjadi 'SUKA DUKA'
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam grup Fantasi Sedarah.
"Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta Polisi dan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," kata Sahroni, pada Jumat (16/5/2025), dikutip dari Kompas.
Ia pun meminta anggota grup tersebut agar segera ditindak dan diamankan untuk mencegah kasus kekerasan seksual.
"Mereka jelas mewadahi penyimpangan dan ini kan masih fantasi. Kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban," tambahnya.
Sahroni mengatakan supaya anggota grup tersebut dicari, dibina secara psikologis, dan dihentikan sebelum kejadian
Kasus Inses di Jateng
Proses hukum kasus pembunuhan bayi hasil inses bapak-anak di Tanjung, Purwokerto, terus bergulir.
Adapun prosesnya saat ini masih dilakukan pemberkasan dan akan ditinjau lebih detail oleh Kejaksaan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan proses hukum kasus pembunuhan inses masih dalam tahap pemberkasan.
"Masih proses pemberkasan, dan diteliti jaksa mudah-mudahan bisa segera p21," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (21/8/2023).
Kasi Pidum Kejari Purwokerto, Ari Purnomo mengatakan sebelumnya pihaknya telah ikut dalam proses rekonstruksi sebagai kebutuhan untuk persidangan nanti.
Sementara kuasa hukum tersangka Rudi, Sudiro, mengatakan rekostruksi semua berjalan lancar dan tidak ada yang janggal.
"Semua sesuai BAP sama seperti di pemeriksaan.
Sementara tidak ada sanggahan dan tersangka mengakui," ungkapnya.
Ada 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi.
Polisi menghadirkan pelaku Rudi, saksi S yang merupakan istri pelaku dan saksi E adalah anak dari Rudi dan S.
Dalam adegan rekonstruksi itu diperagakan bagaimana tersangka mencoba bersetubuh, anaknya yang melahirkan dan saat-saat dia membekap, membawa hingga menguburkan bayi.
"Bayi dibekap kemudian meninggal lalu dibungkus sarung kemudian dan dibawa ke TKP dan dikuburkan," ujar Kasatreskrim.
Kasus inses di Medan
Kasus inses kakak adik bernama Najma Hamida (21) dan Reynaldi (24) terjadi di Medan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembuangan jasad bayi lewat ojek online atau ojol di Medan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap polisi.
Najma sendiri merupakan seorang Pekerja Seks Komersial. Ia telah berhubungan dengan banyak lelaki.

Selain itu, di rumah, Najma Hamida juga diketahui berpacaran dengan kakaknya hingga inses.
Hubungan badan keduanya didasari suka sama suka.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan DNA atas bayi itu.
"Kita tunggu hasil pemeriksaannya. Apa penyebab kematiannya serta apakah bayi malang itu hasil inses atau tidak. Karena keduanya ini memang kakak beradik tapi mereka juga berpacaran," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Najma Hamida melahirkan bayinya seorang diri di sebuah barak di Tambunan Sicanang, Belawan, pada 3 Mei 2025.
Pada 7 Mei 2025, bayi tersebut mengalami gangguan kesehatan dan sempat dibawa ke RS Delima Simpang Martubung.
Pihak rumah sakit mendiagnosis bayi tersebut mengalami kekurangan gizi akibat kelahiran prematur, dan menyarankan agar dirujuk ke RSUD dr. Pirngadi Medan.
Namun, karena ketakutan dan tidak memiliki identitas resmi, Najma Hamida memutuskan untuk membawa kembali bayinya ke barak.
Tragisnya, bayi malang itu meninggal dunia pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB. Pada dini hari tanggal 8 Mei 2025, Najma Hamida bersama seorang rekannya, R, membawa jasad bayi tersebut ke Hotel Abadi Brayan.
Sekitar pukul 06.00 WIB, keduanya memesan layanan ojek online dan menyerahkan sebuah paket berisi jenazah bayi kepada pengemudi ojol, yang diarahkan untuk mengantarkan paket ke Jalan Ampera 3, tepatnya di dekat sebuah masjid.
Pengemudi ojol bernama Muhammad Yusuf mengaku menerima pesanan dari seorang wanita di dekat SPBU Jalan Bilal, tidak jauh dari RS Imelda.
Dalam aplikasi, isi paket dituliskan sebagai “baju dan makanan.”
Namun, setelah tiba di lokasi pengantaran yang berada di sekitar masjid dan kompleks pemakaman, Yusuf curiga dan memutuskan membuka tas tersebut.
Betapa terkejutnya Yusuf saat menemukan sesosok bayi laki-laki dalam kondisi tidak bernyawa di dalam tas hitam. Nama pengirim yang tercantum dalam aplikasi adalah “Rudi.”
Yusuf sempat mencoba menghubungi penerima, namun nomor tersebut tidak aktif.
Ia pun diminta menitipkan paket ke marbot masjid, namun memilih membuka isi tas terlebih dahulu karena merasa ada kejanggalan.
Penemuan ini langsung menghebohkan warga sekitar. Mereka segera melaporkannya kepada Kepala Lingkungan dan pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan bayi tersebut telah meninggal dunia.
Kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, bukan semata-mata dari pengakuan para tersangka.
(*)
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.