Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kuasa Hukum Keluarga Abiyu Bocah Bengkulu Ungkap Bagian Tubuh Korban Hilang: Jantung Hingga Ginjal

Tim kuasa hukum keluarga almarhum Abiyu (9) mengungkap jika bagian tubuh korban hilang.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
PEMBUNUH 2 BOCAH - Tampang PT terduga pelaku pembunuhan 2 bocah SD di Bengkulu saat berhasil diringkus oleh pihak kepolisian, Selasa (22/4/2025). Setelah penemuan tersebut Polresta Bengkulu langsung membawa jasad ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan.  

TRIBUNJATENG.COM - Tim kuasa hukum keluarga almarhum Abiyu (9) mengungkap jika bagian tubuh korban hilang.

Abiyu sendiri merupakan bocah korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam karung mengapung di Perairan Muara Jenggalu, Bengkulu pada Minggu (20/4/2025).

Abiyu dan temannya, Arjuna (8) dibunuh oleh seorang remaja laki-laki berinisial PT (17).

Dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @bd9ue pada Kamis (15/5/2025), Rizki Dini Hasanah, perwakilan kuasa hukum keluarga Abiyu mengatakan jika organ dalam dan bagian tubuh Abiyu tak ada.

Baca juga: Di Balik Senyum Pak Kades dan Sekdes di Kamar Hotel: Pamit ke Istri Sah Dinas di Malang 4 Hari

Dini menduga jika pelaku lebih dari satu.

"Hatinya tidak ada, ginjalnya tidak ada, itu kemana?" ucap Dini.

"Hanya saja kita menduga pelakunya itu lebih dari satu orang, karena tidak mungkin pelaku satu orang dengan kejadian dan jenazah yang kita temukan. Tidak ada organ tubuhnya, dan tidak ada kedua tangannya," lanjut Dini.

"Bagian tubuhnya sampai sekarang belum ditemukan. Kedua tangan, lengan tangan tidak ada beserta engsel, jantungnya tidak ada, hatinya tidak ada, ginjalnya tidak ada. Tidak mungkin dimakan biawak, tidak mungkin habis sedemikian rupa" ucapnya.

Dini menegaskan jika hasil autopsi belum diterima.

"Belum kita terima (autopsi)," 

20250516_kuasa_hukum_bocah_abiyu
Tangkapan layar dari TIKTOK @bd9ue pada Jumat (16/5/2025) - Tim kuasa hukum bocah Abiyu mengungkap jika organ tubuh korban hilang

Kasus ini sendiri sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada rabu (14/5/2025).

Terdakwa PT menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dengan Ketua Majelis Hakim Andi Sanjaya Lase.

Sidang dilaksanakan tertutp karena pelaku masih di bawah umur.

Sidang ini dihadiri oleh Keluarga korban Abiyu dan juga korban Arjuna.

PT disangkakan dengan pasal primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved