Resmi Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 17 Mei 2025: Ini Tata Cara Bayar Denda di ATM BRI
Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendany
Resmi Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 17 Mei 2025: Ini Tata Cara Bayar Denda di ATM BRI
TRIBUNJATENG.COM- Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.
Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.
Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.
Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Panduan pembayaran denda tilang elektronik
Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:
Melalui Teller Bank BRI
- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
Melalui Mobile Banking BRI
Cara Bayar Tilang ETLE
Cara bayar denda tilang terbaru
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
tilang
Tribunjateng.com
| Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Senin 11 Mei 2026, Brebes, Kudus, Banyumas, Magelang Berpotensi Hujan |
|
|---|
| Bongkar Jaringan Ganja di Salatiga dan Kabupaten Semarang, Polisi Tangkap Perantara dan Pemasok |
|
|---|
| Tak Dikunci Ganda, Motor Warga Banjaranyar Sokaraja Raib Digondol Maling Saat Dini Hari |
|
|---|
| Garap Ladang Tak Kunjung Pulang, Lansia Kendal Diduga Hanyut di Sungai Bodri |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 11 Mei 2026, Hujan Ringan di Sejumlah Titik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bonceng-kambing-ditilang.jpg)