Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tanggapi Isu Perombakan, Hermansyah Dewas PDAM Tirta Moedal Semarang Bakal Tempuh Jalur Hukum

Jajaran direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal  Kota Semarang resah adanya rencana perombakan

|
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
Tribunjateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
TEMPUH JALUR HUKUM: Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Hermansyah Bakri beberkan rencana perombakan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang. (TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jajaran direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal  Kota Semarang resah adanya rencana perombakan.

Bahkan Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Hermansyah Bakri menyebut upaya perombakan yang dilakukan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng adalah tindakan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

"Jadi alasan penggantian itu apa? Kalau tidak jelas, dan hanya untuk mengakomodir tim sukses Agustina Wilujeng saat menang Pilwalkot lalu, apalagi kalau kalau ada transkasional pada penggantian direksi maka itu dzalim. Saya dan direksi tidak akan tinggal diam dan kami akan menyiapkan langkah hukum,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Perombakan Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang Santer Dibicarakan, Akademisi Sebut Hal yang Wajar

Menurut pria akrab disapa Dio,penggantian direksi dan dewas adalah hak prerogatif Wali Kota.

Namun dirinya menyayangkan apabila pencopotan tidak disertai alasan yang jelas. 

"Sejak dilantik September 2024, direksi dan dewas sudah bekerja optimal, tidak melakukan pelanggaran dan menghasilkan performa perusahaan yang baik dari sisi finansial maupun pelayanan terhadap masyarakat Kota Semarang," tuturnya.

Dio ingin agar Permendagri Nomor 23 tahun 2024 tentang Organ dan kepegawaian BUMD  benar-benar dicermati. 

Permendagri tersebut  lebih pada standar pengelolaan SDM, peningkatan profesionalisme, kepastian hukum dan mendorong efisiensi. 

"Jadi tidak terkait dengan hal-hal yang bisa menjadi landasan untuk pergantian direksi,” tegasnya.

Dio menyebut bahwa pergantian direksi harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Pergantian direksi harus dilakukan RUPS serta pemberhentian tidak bersifat sewaktu-waktu.

"Jadi jangan dipaksakan dengan seolah-olah direksi dan dewas melanggar aturan. Ini namanya abuse of power,” ujar

Dio menyatakan saat ini telah menyiapkan langkah hukum baik itu gugatan PTUN maupun Perbuatan Melawan Hukum.

Bahkan pihaknya telah menyiapkan laporan terkait dugaan gratifikasi untuk menjadi direksi PDAM.

"Bisa menjurus ke korupsi, pemerasan, atau gratifikasi. Hati-hati,” tuturnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved