Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mayat Dicor di Wonogiri

Fakta Baru Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Ayah Pelaku Ikut Jadi Tersangka, Perannya Terungkap

Sebelumnya  Joko Nur Setiawan (34) pembunuh wanita yang jasadnya dikubur lalu ditimpa cor di belakang rumah sudah jadi tersangka.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Dok. Polres Wonogiri
DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN - Evakuasi jenazah diduga korban pembunuhan di belakang rumah salah satu warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri, Kamis (1/5/2025). Berdasarkan informasi yang beredar, korban adalah Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno. Korban dilaporkan hilang hilang usai meninggalkan rumah sejak 10 Februari 2025 lalu. 

TRIBUNJATENG.COM - Fakta baru kasus mayat wanita dicor di Wonogiri diungkap pihak kepolisian.

Fakta baru itu membuat jumlah tersangka dalam kasus itu bertambah.

Sebelumnya  Joko Nur Setiawan (34) pembunuh wanita yang jasadnya dikubur lalu ditimpa cor di belakang rumah warga Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, ayah Joko yang berinisial G  juga ditetapkan tersangka oleh polisi.

Baca juga: Mayat Wanita Dicor di Wonogiri: Orang Tua Pelaku Ternyata Tahu Ada Jasad Dikubur di Belakang Rumah

Baca juga: Nasib Joko Tersangka Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Terancam Hukuman Mati

Polisi telah menetapkan status G menjadi tersangka dalam kasus itu, setelah sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan dalam kasus pembunuhan berencana itu, G mengetahui bahwa anaknya menguburkan jasad korban Dwi Hastuti (48) di pekarangan belakang rumahnya.

"Dia menyembunyikan, tahu ada jasad dikubur di belakang rumahnya dan tidak melapor. Harusnya melapor ke polisi," jelasnya.

"G disangkakan Pasal 181 KUHP yang berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman 9 bulan," imbuhnya.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap G dengan pertimbangan hukuman maksimal hanya 9 bulan.

"Ancaman hukuman ringan, jadi tidak ditahan. G tidak membantu pembunuhan, hanya menyembunyikan," ujar dia.

Adapun sebelumnya polisi mendapatkan informasi lokasi jasad korban yang dikubur lalu ditimpa cor oleh pelaku dari orang tua pelaku.

Awalnya, polisi yang menerima laporan kehilangan dari keluarga korban melakukan penyelidikan intens dan memeriksa sejumlah saksi.

Hingga akhirnya mengarah ke orang dekat korban.

Dari sana, polisi kemudian mengarah ke orang tua pelaku. Saat itu, menurutnya ada saksi yang melihat bahwa korban pernah mampir ke tempat orang tua pelaku sebelum dinyatakan hilang.

"Info dikuburnya lokasi itu dari orang tua tersangka, berinisial G. Saat itu diberi tahu lokasinya di belakang rumah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, J atau Joko Nur Setiawan (34) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup usai Polisi mencium adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.

Joko disangkakan pasal 340 juncto 338 KUHP. Ancaman pidananya paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup. 

Pasalnya J atau Joko sudah memiliki niat sejak sehari sebelum melakukan pembunuhan. Korban dibunuh sejak 11 Februari 2025.

"Sehari sebelumnya (10 Februari 2025) korban dan pelaku ini sempat bertemu. Saat itu korban menagih mobil rentalnya yang ternyata digadaikan oleh pelaku dan juga meminta untuk dinikahi," jelasnya. 

Awal Mula Kasus

PEMBUNUHAN WONOGIRI : Tangkapan layar dari Tiktok @singa_fiyah pada Jumat (2/5/2025) : Tampang pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dikubur dan dicor di belakang rumah di Wonogiri
PEMBUNUHAN WONOGIRI : Tangkapan layar dari Tiktok @singa_fiyah pada Jumat (2/5/2025) : Tampang pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dikubur dan dicor di belakang rumah di Wonogiri (Tiktok @singa_fiyah)

Kasus penemuan mayat di pekarangan belakang rumah wilayah Dusun Brubuh Desa/Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri terungkap dari keterangan orang tua pelaku.

Seperti diketahui, warga sekitar digemparkan dengan adanya penemuan mayat perempuan, Dwi Hastuti (48) di belakang rumah orang tua Joko Nur Setiawan (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (1/5/2025) pukul 01.30.

Pantauan di lokasi tampak garis polisi masih terpasang di rumah tempat penemuan mayat itu pada Jumat (2/5/2025) siang.

Berawal Laporan Orang Hilang
 
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo menyampaikan, semula polisi menerima laporan orang hilang atas nama Dwi Hastuti pada 14 Februari 2025.

Setelah menerima laporan tersebut, kepolisian lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan scientific investigation.

Di sisi lain polisi juga meminta keterangan orang tua dari Dwi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, keluarga korban melihat korban terakhir kali keluar dengan tersangka.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi bisa mengungkap kasus tersebut berdasarkan keterangan dari orang tua tersangka, Gimin.

"1 Mei 2025 kita bisa mengungkap tabir hilangnya seorang berinisial DH. Telah meninggal dunia dikubur di belakang rumah orang tua kandung pelaku pembuhunan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (2/5/2025).

Dari hasil keterangan orang tua tersangka, terangnya, korban dikubur di belakang rumah dekat kandang itik.

Polisi lantas melakukan pembongkaran.

Dia menuturkan, proses pembongkaran berlangsung sekitar 2,5 jam hingga 3 jam.

Proses pembongkaran cukup lama karena liang tempat dikuburnya korban dicor.

Polisi menemukan tas saat berhasil membongkar liang tersebut.

Tas tersebut berisi KTP milik korban, kartu ATM dan kartu identitas lainnya.

"Dikuburkan di liang, jadi yang atas cor-coran ditutupi papan. Jasad korban dibungkus plastik dan kain jarik. Kedalaman (liang) kurang lebih 1,5 meter," terangnya.

Cekcok

Kasatreskrim menerangkan, korban dan tersangka sempat terlibat cekcok sebelum kejadian.

Diketahui kedatangan korban dan pelaku ke rumah tersebut dalam rangka membicarakan permintaan dari korban.

Korban yang berstatus sebagai janda meminta kepada tersangka supaya dinikahi.

Akan tetapi tersangka bingung lantaran sudah berkeluarga hingga terjadinya cekcok antara keduanya.

Korban dan pelaku diketahui telah saling kenal sejak Oktober 2024.

"Motifnya asmara, korban meminta kepada tersangka insial J untuk dinkahi. Tersangka bingung karena tersangka sudah memiliki keluarga," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, jelas Iptu Agung, pelaku khilaf kemudian mencekek dan membekap korban saat cekcok tersebut.

Kemudian korban jatuh dan kepala membentur fonasi yang ada di belakang rumah.

Pelaku melancarkan aksinya pada 11 Ferbruari 2025 atau 3 hari sebelum adanya laporan orang hilang ke kepolisian.

"Itu (korban dikubur) dilakukan pelaku sendiri," ucapnya.

Baca juga: Fakta Baru Mayat Perempuan Dicor di Wonogiri, Korban Dibunuh Bukan Hanya karena Minta Dinikahi

Jarang datang

Warga sekitar, Andika Wisnu kaget mendengar kabar adanya penemuan mayat di rumah tetangganya itu.

Dia mendapatkan kabar itu dari polisi yang berada di sekitar lokasi pada Kamis dini hari.

Menurutnya, pelaku jarang berkunjung ke kediaman orang tuanya karena telah tinggal bersama keluarganya.

Dia mengungkapkan, orang tua pelaku tinggal seorang diri di rumah tersebut.

"Paling ke sini cuma jenguk orang tua, tapi jarang," imbuhnya. (Ais)

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Peran Ayah Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved