Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua PP Blora Ditangkap

Ketua PP Blora yang Tolak Pramoedya Ananta Toer Jadi Nama Jalan Kini Ditangkap Polisi Kasus Penipuan

Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji, yang dikenal dengan nama

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Dokumentasi Istimewa
DITANGKAP - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji beserta rekan wanitanya Wahyu Priyanti dibekuk Polda Jateng, Minggu (18/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji, yang dikenal dengan nama Mbah Mun (44), ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (17/5/2025) atas dugaan kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Tak hanya Munaji, pihak kepolisian juga menangkap istrinya, Wahyu Priyanti (45), yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Munaji selama ini cukup dikenal publik karena berbagai aksi kontroversialnya bersama ormas Pemuda Pancasila di Blora.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji. (Tribunjateng/M Iqbal Shukri)

Ia sempat menjadi sorotan setelah secara terbuka menolak penggunaan nama Pramoedya Ananta Toer sastrawan legendaris asal Blora sebagai nama jalan, dengan alasan bahwa Pram memiliki latar belakang ideologi yang ia anggap bertentangan.

Selain itu, Munaji juga sempat memimpin aksi penolakan terhadap keberadaan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Blora.

Dalam aksi tersebut, ia bersama anggotanya mendatangi markas GRIB Jaya dan melakukan demonstrasi keras.

"Ya keduanya ditangkap karena penipuan bisnis industri solar fiktif," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Dwi menjelaskan, kasus penipuan ini terjadi selama rentang bulan Agustus hingga September 2022. 

Namun, korban baru melaporkan kasus ini pada 11 Mei 2025.

Kasus ini bermula ketika kedua tersangka menawarkan bisnis  solar industri kepada korban berinisial WA, warga Kradenan, Kabupaten Blora.

Modus kedua tersangka, lanjut Dwi, mereka mengaku sebagai karyawan di bagian Hubungan Masyarakat(Humas) dari sebuah perusahaan industri Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Blora. 

Tersangka Munaji juga sempat mengaku mengenal sejumlah petinggi perusahaan tersebut untuk semakin menyakinkan korban.

Padahal gudang perusahaan yang dicatut tersangka sudah tutup sejak Juli 2022 silam. 

Korban yang merasa tergiur dengan tawaran kedua tersangka lantas menurutinya dengan mengirimkan uang sebesar Rp333 juta sebagai deposito. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved