Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua PP Blora Ditangkap

Inilah Nama Perusahaan yang Dipakai Munaji Ketua PP Blora Tipu Korban, Catut Nama Pejabat Polisi

Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji (44), yang dikenal dengan sapaan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
ORMAS TIPU PNS - Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44) dan istrinya Wahyu Priyanti (45) ditangkap polisi akibat menipu seorang pegawai negeri sipil bernama Wanto. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji (44), yang dikenal dengan sapaan Mbah Mun, bersama istrinya Wahyu Priyanti (45), resmi ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan terhadap seorang pegawai negeri sipil bernama Wanto.

Penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Meski kasus ini telah terjadi sejak akhir 2022, proses hukum baru berjalan setelah korban berani melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Menurut keterangan kepolisian, korban sebelumnya enggan melapor karena merasa terintimidasi oleh posisi Munaji sebagai tokoh ormas terkemuka di Blora.

Wanto juga mengaku mendapat tekanan dari sejumlah anggota organisasi yang diduga anak buah Munaji, sehingga semakin memperkuat rasa takutnya.

Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp333 juta.

DITANGKAP - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji beserta rekan wanitanya Wahyu Priyanti dibekuk Polda Jateng, Minggu (18/5/2025).
DITANGKAP - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji beserta rekan wanitanya Wahyu Priyanti dibekuk Polda Jateng, Minggu (18/5/2025). (Dokumentasi Istimewa)

"Tersangka berupaya untuk mempergunakan pihak ketiga untuk menekan korban agar korban tidak menagih uang tersebut," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang Kamis (22/5/2025).

Kasus penipuan tersebut bermula ketika korban Wanto ditawari bisnis solar industri oleh tersangka Munaji dan istrinya.

Munaji selama menipu mencatut nama PT Teratai.

Tak sampai di situ, Munaji juga mengaku sebagai petugas Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan tersebut.

Bahkan, Munaji menyakinkan kepada korban bahwa perusahaan itu tidak abal-abal karena ada beberapa anggota kepolisian yang menjabat.

"Korban akhirnya terperdaya lalu mentransfer sejumlah uang sebesar Rp333 juta secara bertahap, tahap pertama dia mengirimkan uang sebesar Rp150 juta ke tersangka," ungkap Dwi.

Dwi menjelaskan, korban tersadar telah tertipu saat menagih solar industri yang dijanjikan oleh kedua tersangka.

Para tersangka tidak bisa memenuhi janjinya.

Sebaliknya, uang yang diberikan oleh korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved