Pemuda Dihajar Tukang Parkir
Nasib Pemuda di Banjarnegara, Babak Belur Dihajar Tukang Parkir, Disebut Jarang Mau Membayar
Seorang pemuda di Banjarnegara babak belur dikeroyok tukang parkir Pasar Induk Banjarnegara, Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda di Banjarnegara babak belur dikeroyok tukang parkir Pasar Induk Banjarnegara, Jawa Tengah.
Korban berinisial KN (20), sedangkan tersangka adalah AN (36), warga Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh, AI (33), warga Kelurahan Ampelsari, Kecamatan Banjarnegara, dan MW (40), warga Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara.
KN disebut jarang membayar retribusi parkir di pasar tersebut.
Tidak hanya itu, para pelaku juga menyebut korban susah diatur untuk parkir sesuai arahan mereka.
Baca juga: "Kok Ndak 10 Juta Sekalian" Protes Tri Santoso Sebelum Dipukuli Tukang Parkir yang Minta Rp 10 Ribu
Baca juga: Pengelola Parkir Pelabuhan Jepara Tepis Isu Miring, Sebut Selalu Maksimalkan Pelayanan
Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo mengatakan, ketiga pelaku mengeroyok korban, warga Kelurahan Argasoka, karena menantang saat diingatkan parkir sembarangan.
Korban juga disebut jarang membayar parkir.
"Motif penyebab pelaku melakukan kekerasan fisik karena korban dianggap parkir sembarangan dan jarang bayar parkir, namun dibilangin malah nantang berkelahi," ungkap Handoyo saat konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Handoyo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban mengantarkan dagangan orangtuanya ke Pasar Induk Banjarnegara, pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.
"Saat korban akan pulang ke rumah melintas di jalan kompleks Pasar Kota Banjarnegara, korban dihentikan AN lalu melakukan tindakan kekerasan kepada korban diikuti oleh tersangka lain," ujar Handoyo.
Melihat kejadian itu, ayah korban langsung mendatangi dan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban dilaporkan mengalami luka lebam di bagian wajah, mata bengkak dan pendarahan pada hidung.
"Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Kantor Sat Reskrim Polres Banjarnegara," ucap Handoyo.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi akhirnya dapat menangkap dua pelaku yaitu, AN dan AI, pada Jumat (16/5/2025).
Sedangkan satu pelaku lainnya, MW masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Handoyo menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi kepolisian kewilayahan Aman Candi 2025 dengan sasaran tindakan premanisme. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir Sembarangan, Pemuda Banjarnegara Babak Belur Dikeroyok Tukang Parkir"
Kronologi Lengkap Ricuh Aksi di Alun-alun Pati, Massa Tuntut Bupati Mundur Berujung Gas Air Mata |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Pekalongan Tetapkan KUA-PPAS 2026 : Belanja Naik, Defisit Diantisipasi |
![]() |
---|
Warga Mlangsen Dukung Penuh Rencana Pembangunan Kampus UNY di Blora |
![]() |
---|
Mahasiswa Teknik Mesin Unnes Ubah Sampah Plastik Jadi Filament 3D Printing |
![]() |
---|
SIG Pasok 22.184 Ton Semen untuk Pembangunan Tol Semarang–Demak Seksi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.