Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Komisi VIII DPR Dorong Produk UMKM di Tegal Bersertifikat Halal

Komisi VIII DPR RI bersama BPJPH menggelar kegiatan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal di RM Dapoer Tempo Doeloe Margadana, Kota Tegal.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
LAYANAN SERTIFIKASI: Pemaparan layanan sertifikasi halal bagi UMKM di di RM Dapoer Tempo Doeloe Margadana, Kota Tegal, Senin (19/5/2025). Kegiatan diikuti oleh puluhan UMKM di Kota Tegal. (TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD) 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Komisi VIII DPR RI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal di RM Dapoer Tempo Doeloe Margadana, Kota Tegal, Senin (19/5/2025).

Kegiatan diikuti oleh puluhan UMKM di Kota Tegal

Kegiatan dihadiri oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, Direktur Sertifikat Halal dari BPJPH, Yanis Naeni dan pemateri dari Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Ajak Generasi Muda Bersama-sama Jaga Lingkungan

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan, konsultasi layanan sertifikasi halal ini sangat penting karena menjadi langkah strategis mendukung pelaku UMKM.

Tujuannya agar para UMKM memperoleh kemudahan sertifikasi halal termasuk melalui pembiayaan dan edukasi sertifikasi halal.

"Sertifikasi halal terhadap sebuah produk itu sangat penting. Ini tanda jaminan kenyamanan secara agama dan jaminan kesehatan terhadap produknya karena halalan toyiban," ujarnya. 

Fikri menilai, keberadaan sertifikat halal bagi UMKM dapat meningkatkan daya saing produk. 

Kemudian memperluas akses pasar, menghadirkan kepastian hukum, dan kepercayaan konsumen produk.

Menurutnya, tren halal tinggi sekali di negara Jepang, Australia, bahkan Spanyol.

"Supaya nanti produk Tegal go nasional, go Internasional. Sehingga ketika ada orang pesan maka sudah dikirim dengan benar-benar produk halal yang memberikan kenyamanan buat konsumen siapa saja," ungkapnya. 

Pemateri dari Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Shifa Rohmah mengatakan, para pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikasi produk halal.

"Sertifikat halal dulu awalnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan tetapi sekarang yang menerbitkan sertifikat adalah BPJPH," katanya. (fba)

Baca juga: Dedy Yon Targetkan Peningkatan Pelayanan Publik Kota Tegal 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved