Berita Kriminal
Polisi Kembali Tangkap Preman yang Palak Pengusaha di Pati, Modusnya Hadang Laju Truk
Polisi kembali menangkap seorang preman yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi kembali menangkap seorang preman yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Pati.
Jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati berhasil membongkar praktik dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan industri, tepatnya di Pabrik PT HWI Pati.
Operasi pengungkapan yang dilakukan pada Senin dini hari (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima beberapa hari sebelumnya.
Insiden pemerasan terjadi pada Kamis (15/5/2025) sore sekitar pukul 17.30 di area Pabrik HWI Pati.
Adapun yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana ini adalah Ahsanudin (38), seorang pengusaha asal Jepara, pemilik vendor pengolahan limbah yang bekerjasama dengan PT HWI.
Polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MN alias KU (60) dan SO (52). Keduanya merupakan warga Batangan, Kabupaten Pati.
Sebelumnya, polisi juga telah meringkus pria bernama AZ alias Roni (43) di sebuah rumah makan di Juwana, Kamis (15/5/2025) malam, yang juga melakukan pemerasan terhadap Ahsanudin.
Kasatgas Gakkum AKP Heri Dwi Utomo menerangkan, modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah dengan sengaja menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah yang hendak keluar dari area Pabrik HWI.
Truk milik korban yang membawa muatan limbah dari Pabrik HWI berupaya keluar dari kompleks pabrik.
Namun, setibanya di pintu keluar, truk tersebut diadang oleh delapan orang.
Tak hanya menghalangi, kelompok tersebut bahkan melontarkan ancaman akan membakar truk jika sopir tidak segera memundurkan kendaraan.
Merasa terancam, sopir truk terpaksa menuruti permintaan tersebut dan memarkirkan kembali truknya di dalam area pabrik karena dilarang untuk keluar.
"Dalam proses pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan," jelas AKP Dwi Heri Utomo, Selasa (20/5/2025).
Polresta Pati menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke kepolisian terdekat atau ke call center 110 apabila mendapati kasus premanisme serupa. (mzk)
Mengenal Lebih Dekat PWI-LS Ormas Islam yang Bentrok dengan Massa Pendukung Habib Rizieq di Pemalang |
![]() |
---|
Pemerintah Telah Mediasi Sebelum Terjadi Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang |
![]() |
---|
675 Personel Polisi Tak Mampu Bendung Bentrokan FPI vs PWI LS di Pemalang |
![]() |
---|
Diminta Mahar RP100 M, Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Gagal Maju Jadi Calon Gubernur |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bos Uang Palsu UIN Alauddin Berulah, Tendang Terdakwa Lain Saat Tangan Terborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.