Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kasus Darso, Pengacara Protes AKP Hariyadi Masih Berstatus Polisi Tak Disidang Etik Polda DIY

Tersangka kasus penganiayaan Darso Semarang, Hariyadi masih berstatus sebagai anggota Polri saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -  Berikut ini video Kasus Darso, Pengacara Protes AKP Hariyadi Masih Berstatus Polisi Tak Disidang Etik Polda DIY

Tersangka kasus penganiayaan Darso Semarang, Hariyadi masih berstatus sebagai anggota Polri saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Selasa (20/5/2025).
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sunarto.

"Iya (masih anggota Polri) karena memang apa yang dilakukan Pak Haryadi harus dibuktikan dulu di pidana umumnya," beber Sunarto kepada Tribun di Kantor Kejari Semarang.

Menurutnya, keputusan itu sudah benar agar kasus hukumnya tidak bias.

"Jadi jangan sampai  putusan etik akan mempengaruhi pidana umumnya," ungkapnya.

Di sisi lain, pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor memprotes keras atas belum disidang etiknya AKP Hariyadi.

Menurutnya, tersangka sudah seharusnya disidang etik terlebih dahulu dengan sanksi putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat. 

"Harapan keluarga korban seperti itu. Sebab, tersangka ini telah menghilangkan nyawa seseorang yang masuk kategori pelanggaran berat," katanya kepada Tribun.

Namun, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) malah tak kunjung melakukan sidang etik terhadap Hariyadi.

Antoni khawatir Hariyadi yang masih berstatus sebagai polisi bakal menguntungkannya dalam proses pidana umum.

"Seharusnya disidang etik dulu, baru pidana umumnya diproses," paparnya.

Sebaliknya, kelima bawahan dari Hariyadi sudah dilakukan sidang etik.

Kelima polisi tersebut meliputi Iswadi yang dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi (penurunan jabatan) selama 3 tahun.

Abdul Mutolib  patsus 30 hari, demosi 4 tahun.

Nanang Jatmiko patsus 30 hari, demosi 2 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved