Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Akui Sempat Dilarang Jualan, PKL Hasanuddin dan Madukoro Geruduk Kantor DPRD Kota Semarang

Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Hasanuddin Semarang Utara dan Jalan Madukoro Semarang Barat

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
DEMO PKL -- Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Hasanuddin Semarang Utara dan Jalan Madukoro Semarang Barat menggeruduk kantor DPRD Kota Semarang, Rabu (21/5/2025). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Hasanuddin Semarang Utara dan Jalan Madukoro Semarang Barat menggeruduk kantor DPRD Kota Semarang, Rabu (21/5/2025).

Mereka menuntut agar kembali diperbolehkan berjualan di sepanjang jalan tersebut.

Tampak sejak pukul 09.30, PKL yang berjumlah 100 pedagang tersebut melakukan aksi di depan kantor DPRD.

Sebagian tampak membawa poster untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Poster di antaranya bertuliskan 'jangan matikan PKL', 'kami cuma jualan bukan koruptor', dan PKL ora golek mapan mung golek pengidupan'.

Ada pula yang membawa gerobak bakso keliling sebagai simbol tuntutan agar bisa kembali berjualan.

"Tuntutannya hanya ingin ada kepastian hukum supaya mereka bisa jualan kembali. Karena itu ada SK dari Walikota yang dulu tempat itu boleh berjualan, kemudian ada larangan," kata Kuasa Hukum mewakili para pedagang, Zainal Abidin Petir di sela aksi berlangsung.

Sekitar pukul 10.00, gerbang Gedung DPRD dibuka dan massa diperbolehkan memasuki Kantor DPRD Kota Semarang.

Puluhan PKL itu diterima Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Muhammad Khadik, serta perwakilan anggota DPRD Kota Semarang komisi B dan D.

Selama audiensi, PKL menyuarakan aspirasinya di mana mereka yang biasa berjualan di Jalan Hasanuddin itu mulanya sudah tenang karena kawasan itu kini sudah berkembang jadi pusat kuliner malam.

Zainal menyuarakan, begitu juga saat malam hari, menjadi area kuliner malam.

"Walau hujan, walau bau sungai, tetap bertahan demi sesuap nasi. Sesuk payu mangan, ora payu ora mangan, (laku ya makan, nggak laku nggak makan)," ujarnya.

Zainal menyebut, belakangan para pedagang terus mendapat tekanan. Beberapa kali ada surat edaran dari camat yang disampaikan lurah, meminta mereka pindah. Bahkan mereka sempat didatangi Satpol PP dengan truk.

"Satpol PP datang dengan truk, itu bukan intimidasi, tapi bagi pedagang itu pasti terintimidasi. Saya telepon Satpol PP, akhirnya nggak digusur," ungkapnya. 

Adapun, penghapusan Jalan Hasanuddin dan Jalan Madukoro sebagai lokasi tempat usaha pedagang kaki lima itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 500.3.10/72 Tahun 2025. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved