Berita Regional
Bocah 9 Tahun Dihabisi dan Dibuang ke Laut oleh Ayah Tiri, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan
Sebulan lebih kasus ini ditangani Polresta Jayapura Kota, akhirnya terungkap bahwa Tapasya dibunuh oleh ayah tirinya berinisial MN (40) secara sadis.
TRIBUNJATENG.COM, JAYAPURA - Sebulan lebih Polresta Jayapura Kota menangani kasus hilangnya Ananda Nurmila Nainin atau akrab disapa Tapasya (9) pada 7 April 2025.
Teka teki akhirnya terjawab.
Tapasya dibunuh oleh ayah tirinya berinisial MN (40) secara sadis.
Baca juga: Sperma di Jasad Jurnalis Juwita Tidak Cocok dengan DNA Oknum TNI AL Terdakwa Pembunuhan
Kapolresta Jayapura Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fredrickus W.A. Maclarimboen menjelaskan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah tiri terhadap korban Tapasya, lantaran kesal terhadap ibu kandung korban yang sering keluar rumah dan jarang pulang.

Fredrickus menambahkan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik hingga lemas dan meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam wadah baskom berwarna hitam, lalu ditutupi dengan kain sarung, seolah-olah baskom tersebut adalah pakaian kotor,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/5/2025).
Fredrickus menyampaikan, jasad korban lalu dibawa ke perahu milik teman pelaku yang dipinjamnya, kemudian berangkat ke tengah laut sekitar 1,7 meter dari rumah.
“Sesampai di laut, kaki korban diikat dengan nilon, di mana ujung sebelahnya terikat satu buah karung berisi batu, selanjutnya jasad korban dibuang ke laut dan tenggelam bersama batu dalam karung yang dikaitkan pada kaki korban,” bebernya.
“Pelaku langsung balik ke rumah dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” sambung dia.
Mantan Wadir Intelkam Polda Papua ini menyampaikan, pelaku kemudian balik ke rumah dan pura-pura ikut mencari keberadaan korban yang dinyatakan hilang hingga pelaku dibekuk oleh aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota di rumahnya.
“Kami telah menyimpulkan seluruh rangkaian penyelidikan, di mana kasus ini mengarah kepada pelaku sebagai ayah tiri yang membunuh korban secara sadis,” ujar Fredrickus.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Misteri Hilangnya Tapasya Terungkap, Ternyata Dibunuh dan Dibuang ke Laut oleh Ayah Tiri"
Baca juga: Gimin Ayah Joko Juga Berstatus Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Wonogiri, Polisi Ungkap Fakta Ini
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.