Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Temuan Mayat Wanita Dicor di Wonogiri

Gimin Ayah Joko Juga Berstatus Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Wonogiri, Polisi Ungkap Fakta Ini

Gimin ayah Joko Nur Setiawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang jenazahnya dikubur dan ditimpa cor di Wonogiri.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
LOKASI KORBAN DIKUBUR - Petugas Satreskrim Polres Wonogiri mengecek liang tempat dikuburnya korban, Dwi Hastuti yang berada di belakang rumah orangtua tersangka, Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang. Kasus ini terungkap seusai orangtua pelaku memberikan keterangan kepada pihak kepolisian yang sedang melaksanakan serangkaian penyelidikan. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Polisi tak sekadar berhenti mendalami kasus pembunuhan seorang wanita yang kemudian jenazahnya dikubur dan ditimpa cor di Kabupaten Wonogiri.

Meskipun pelaku bernama Joko Nur Setiawan sudah ditangkap dan berstatus tersangka, polisi kembali menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka. 

Dia adalah Gimin, yang merupakan ayah dari Joko.

Baca juga: Ayah Joko Pelaku Pembunuhan Wanita Baturetno Wonogiri Ikut Berstatus Tersangka

Baca juga: Mayat Wanita Dicor di Wonogiri: Orang Tua Pelaku Ternyata Tahu Ada Jasad Dikubur di Belakang Rumah

Gimin disebut- sebut sejak awal telah mengetahui peristiwa tersebut tetapi memilih diam, menyembunyikan informasi tentang tindakan anaknya terhadap korban.

Gimin baru mau bercerita setelah pihak polisi memberondong berbagai pertanyaan saat penyelidikan kasus tersebut yang akhirnya diketahui siapa pelaku dan lokasi korban saat itu.

Gimin, ayah pelaku pembunuh jasad wanita yang dikubur lalu ditimpa cor di belakang rumah warga Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Status ayahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (19/5/2025).

Dia menjelaskan, dalam kasus pembunuhan berencana itu, Gimin mengetahui bahwa anaknya menguburkan jasad korban Dwi Hastuti (48) di pekarangan belakang rumahnya.

"Dia menyembunyikan, tahu ada jasad dikubur di belakang rumahnya dan tidak melapor."

"Harusnya melapor ke polisi," jelasnya.

"Gimin disangkakan Pasal 181 KUHP yang berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian."

"Ancaman hukuman 9 bulan," imbuhnya.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Gimin dengan pertimbangan hukuman maksimal hanya 9 bulan.

"Ancaman hukuman ringan, jadi tidak ditahan."

"Gimin tidak membantu pembunuhan, hanya menyembunyikan," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved