Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung

BREAKING NEWS, Kejagung Tetapkan Iwan Lukminto Eks Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit

Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi kredit PT Sritex dari perbankan pelat merah di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

|
Editor: deni setiawan
KOLASE TRIBUN JATENG
KORUPSI KREDIT SRITEX - Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. Bos Sritex ini ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi kredit perbankan, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Iwan, dua orang lainnya juga berstatus tersangka dalam kasus korupsi kredit Sritex ini.

Adapun dari perhitungan sementara, terdapat kerugian negara hingga Rp692.980.592.188.

Baca juga: Potret Rumah Mewah Iwan Setiawan Eks Dirut Sritex Yang Pernah Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia

Baca juga: Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sempat Transit di Kejari Solo, Sebelum Ditangkap Kejagung

Kejagung menetapkan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari perbankan pelat merah yang ada di Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbanita sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Rabu 21 Mei 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Abdul Qohar menjelaskan, dalam perkara ini, Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbanita diduga memberikan kredit kepada PT Sritex dengan cara melawan hukum karena tidak didasari analisis yang memadai serta tidak menaati prosedur maupun persyaratan yang ditetapkan.

Sementara itu, Iwan Setiawan Lukminto justru tidak menggunakan dana kredit dari kedua bank sebagaimana tujuannya yaitu modal kerja.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, sehingga tidak sesuai peruntukkan sebenarnya," kata Abdul Qohar.

Atas perbuatan ketiga tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp692.980.592.188. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit"

Baca juga: Penambalan Tanggul Jebol Sungai Tuntang di Desa Kembangan Demak Rampung 2 Hari Lagi

Baca juga: Awas! Hujan Intensitas Sedang Hingga Tinggi Masih Terjadi Sepekan ke Depan di Jateng

Baca juga: Soeka Music Festival Siap-siap Gebrak De Tjolomadu, Tawarkan Pengalaman Nonton Konser Paket Lengkap

Baca juga: IGTKI Kota Pekalongan Gelar Seminar Deep Learning, Inggit Soraya: Perkuat Kompetensi Guru

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved