Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung
BREAKING NEWS, Kejagung Tetapkan Iwan Lukminto Eks Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit
Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi kredit PT Sritex dari perbankan pelat merah di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Iwan, dua orang lainnya juga berstatus tersangka dalam kasus korupsi kredit Sritex ini.
Adapun dari perhitungan sementara, terdapat kerugian negara hingga Rp692.980.592.188.
Baca juga: Potret Rumah Mewah Iwan Setiawan Eks Dirut Sritex Yang Pernah Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia
Baca juga: Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sempat Transit di Kejari Solo, Sebelum Ditangkap Kejagung
Kejagung menetapkan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari perbankan pelat merah yang ada di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbanita sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Rabu 21 Mei 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).
Abdul Qohar menjelaskan, dalam perkara ini, Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbanita diduga memberikan kredit kepada PT Sritex dengan cara melawan hukum karena tidak didasari analisis yang memadai serta tidak menaati prosedur maupun persyaratan yang ditetapkan.
Sementara itu, Iwan Setiawan Lukminto justru tidak menggunakan dana kredit dari kedua bank sebagaimana tujuannya yaitu modal kerja.
"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, sehingga tidak sesuai peruntukkan sebenarnya," kata Abdul Qohar.
Atas perbuatan ketiga tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp692.980.592.188. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit"
Baca juga: Penambalan Tanggul Jebol Sungai Tuntang di Desa Kembangan Demak Rampung 2 Hari Lagi
Baca juga: Awas! Hujan Intensitas Sedang Hingga Tinggi Masih Terjadi Sepekan ke Depan di Jateng
Baca juga: Soeka Music Festival Siap-siap Gebrak De Tjolomadu, Tawarkan Pengalaman Nonton Konser Paket Lengkap
Baca juga: IGTKI Kota Pekalongan Gelar Seminar Deep Learning, Inggit Soraya: Perkuat Kompetensi Guru
Jakarta
Kejagung
korupsi
Korupsi Kredit Sritex
Sritex
Iwan Setiawan Lukminto
Zainuddin Mapa
Dicky Syahbanita
Bos Sritex Tersangka Korupsi Kredit
Abdul Qohar
Tribun Breaking News
TribunBreakingNews
Breakingnews
Running News
Iwan S Lukminto di Mata Eks Karyawan Sritex, Bagaimana Nasib Pesangon Mereka? Ini Kata Wamenaker |
![]() |
---|
7 Fakta Penangkapan Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex: Kerugian Negara Rp 692 M, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kasus Sritex, Kejagung: Awalnya Untung, lalu Rugi Triliunan |
![]() |
---|
Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi, Salahgunakan Kredit untuk Bayar Utang dan Beli Tanah |
![]() |
---|
Iwan Setiawan Tersangka Korupsi Kredit Sritex Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.