Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung
Iwan S Lukminto di Mata Eks Karyawan Sritex, Bagaimana Nasib Pesangon Mereka? Ini Kata Wamenaker
Terungkap jika uang pesangon ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex belum dibayarkan
TRIBUNJATENG.COM - Terungkap jika uang pesangon ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex belum dibayarkan.
Dipihak lain, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bank pada Rabu (21/5/2025) malam.
Lantas, bagaimana nasib pesangon mereka selanjutnya?
Pihak karyawan masih optimis pesangon akan tetap diberikan. Mereka mengatakan kalau Iwan adalah figur yang baik.
Sementara wamenaker mengatakan kalau bos Sritex sempat mengelak.
Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex: Kerugian Negara Rp 692 M, Ini Rinciannya

Diketahui dalam kasus korupsi kredit bank, selain Iwan, dua nama juga menjadi tersangka yakni Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berharap hak-hak eks karyawan seperti pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan, bisa segera diselesaikan.
Hal itu menyusul penangkapan mantan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank dengan total nilai Rp 3,6 triliun.
"(Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto) itu kewenangan dari pada pemerintah. Kalau kita dari serikat pekerja, kita tetap meminta hak kita yang saat ini juga belum selesai. Karena itu sudah menjadi hak tenaga kerja," kata Ketua SPSI PT Sritex Widada dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/5/2025).
Mereka meminta pihak kurator segera membayarkan hak eks karyawan Sritex.
Sebab, katanya, masih ada ribuan eks karyawan yang sampai sekarang belum menerima pembayaran pesangon dan THR pascapailit.
Di samping itu, lanjut Widada, eks karyawan juga menagih janji terkait rencana mereka akan dipekerjakan lagi di perusahaan dengan investor baru.
"Harapan kita segera jalan supaya tidak terjadi pengangguran. Tapi yang lebih penting lagi hak-hak kita yang perlu diselesaikan. Bisa dua-duanya tapi hak kita dulu lah," ujar dia.
Wamenaker Sebut Bos Sritex Sempat Mengelak Diminta Lunasi Pesangon
7 Fakta Penangkapan Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex: Kerugian Negara Rp 692 M, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kasus Sritex, Kejagung: Awalnya Untung, lalu Rugi Triliunan |
![]() |
---|
Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi, Salahgunakan Kredit untuk Bayar Utang dan Beli Tanah |
![]() |
---|
Iwan Setiawan Tersangka Korupsi Kredit Sritex Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari |
![]() |
---|
2 Mantan Petinggi Bank Daerah Juga Berstatus Tersangka di Kasus Kredit Sritex, Ini Alasan Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.