Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Penangkapan Saja Tak Cukup, Akar Masalah Premanisme di Jateng Tidak Ada Lapangan Kerja?

Penangkapan preman dalam Operasi Premanisme 2025 dinilai tak cukup karena masalah utama adalah lapangan pekerjaan.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
KONFERENSI PERS - Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan keterangan pers ungkap 6 kasus tindak pidana selama 10 hari pelaksanaan operasi premanisme, Rabu (21/5/2025) di Mapolres Kudus. Terdiri dari 3 kasus aksi premanisme, dan tiga kasus lain berupa pencurian sepeda motor, pencurian handphone dan aksi pencabulan.  

"Korban mengalami luka jahitan di kepala dan tangan," tuturnya.

TANGKAP PREMAN - Jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati menangkap preman terduga pelaku pemerasan terhadap pengusaha, Senin (19/5/2025). Polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MN alias KU (60) dan SO (52). Keduanya merupakan warga Batangan, Kabupaten Pati. Dok Polres Pati
TANGKAP PREMAN - Jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati menangkap preman terduga pelaku pemerasan terhadap pengusaha, Senin (19/5/2025). Polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MN alias KU (60) dan SO (52). Keduanya merupakan warga Batangan, Kabupaten Pati. Dok Polres Pati (IST)

Preman Palak Pengusaha

Polisi kembali menangkap seorang preman yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Pati.

Jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati berhasil membongkar praktik dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan industri, tepatnya di Pabrik PT HWI Pati. 

Operasi pengungkapan yang dilakukan pada Senin dini hari (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima beberapa hari sebelumnya.

Insiden pemerasan terjadi pada Kamis (15/5/2025) sore sekitar pukul 17.30 di area Pabrik HWI Pati. 

Adapun yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana ini adalah Ahsanudin (38), seorang pengusaha asal Jepara, pemilik vendor pengolahan limbah yang bekerjasama dengan PT HWI.

Polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MN alias KU (60) dan SO (52).

Keduanya merupakan warga Batangan, Kabupaten Pati.

Sebelumnya, polisi juga telah meringkus pria bernama AZ alias Roni (43) di sebuah rumah makan di Juwana, Kamis (15/5/2025) malam, yang juga melakukan pemerasan terhadap Ahsanudin.

Kasatgas Gakkum AKP Heri Dwi Utomo menerangkan, modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah dengan sengaja menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah yang hendak keluar dari area Pabrik HWI.

Truk milik korban yang membawa muatan limbah dari Pabrik HWI berupaya keluar dari kompleks pabrik. 

Namun, setibanya di pintu keluar, truk tersebut diadang delapan orang. 

Tak hanya menghalangi, kelompok tersebut bahkan melontarkan ancaman akan membakar truk jika sopir tidak segera memundurkan kendaraan. 

Merasa terancam, sopir truk terpaksa menuruti permintaan tersebut dan memarkirkan kembali truknya di dalam area pabrik karena dilarang untuk keluar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved