Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

PPDS Anestesi RSUP Dr Kariadi dan FK Undip Kembali Dibuka Usai Tiga Tersangka Ditahan Jaksa

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Dr Kariadi Semarang dan Fakultas Kedokteran Universitas

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Jajaran Kemenkes, RSUP Dr Kariadi, Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, dan Undip memberikan keterangan pers usai pertemuan di ruang sidang Rektor Undip, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Dr Kariadi Semarang dan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) kembali dibuka, setelah sempat dihentikan sementara akibat dugaan kasus perundungan atau bullying.

Pembukaan kembali program ini dilakukan setelah pihak rumah sakit dan kampus melakukan perbaikan tata kelola untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat bagi para peserta didik.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, menyampaikan bahwa RSUP Dr Kariadi bersama FK Undip telah menjalankan serangkaian langkah reformasi menyeluruh dalam manajemen dan pengawasan sistem pendidikan klinis.

Sudah ada 35 langkah konkret perbaikan yang telah diterapkan untuk mencegah kembali terjadinya tindakan bullying di lingkungan RSUP Dr Kariadi.

Seluruh langkah perbaikan tersebut telah diaudit secara ketat oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes dan Inspektorat Jenderal KemendiktiSaintek, guna memastikan kepatuhan terhadap standar pendidikan dan perlindungan peserta didik.

"Pembukaan ini sudah diketahui dan disetujui oleh dua kementerian.

Sehingga, FK Undip dan RSUP Dt Kariadi bisa memulai proses residensi prodi anastesi yang sempat kami hentikan sementara," terang Azhar, usai pertemuan Kemenkes, Undip, dan Inspektur Kementerian Diktisaintek, dan RSUP Dr Kariadi, di ruang sidang Rektor Undip, Selasa (20/5/2025).

Dari 35 langkah perbaikan, sebut dia, diantaranya dilakukan pemasangan CCTV di ruang pendidikan dan pelayanan.

Adanya CCTV ini diharapkan dapat mendeteksi jika terjadi kasus bullying.

Selain itu, pihaknya juga melalukan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) dan pelayanan, termasuk, jam kerja.

"Seperti kita ketahui bersama Pak menteri memutuskan jam kerja kita maksimal untuk pendidikan 80 jam seminggu.

Mungkin ini lebih 40 jam dari pada peraturan Kemenaker.

Kami ambil karena kalau kita lebih tinggi mengancam passion safety," terangnya.

Menurut dia, angka 80 jam per minggu dianggap moderat tidak menghambat proses pendidikan.

Mahasiswa juga masih bisa istirahat.

 Jika angka ini dilampaui akan ada sanksi.

"Ini angka 80 tidak boleh dilampaui.

Kalau dilampaui, kita kenakan sanksi kepada staf atau siapapun yang bekerja di RSUP Dr Kariadi," tandasnya.

Di sisi lain, pihaknya menyerahkan kasus dugaan bullying yang terjadi di PPDS RSUP Dr Kariadi kepada penegak hukum.

"Kasus kemarin masuk ranah hukum biar hukum yang menyelesiakan.

Apapun keputusan hukum, kita akan patuhi, semua ikuti proses hukum," ucapnya.

Sementara itu, Rektor Undip, Suharnomo mengatakan, selama ini residensi PPDS Anestesi Undip menggunakan Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) dan beberapa jejaring.

Termasuk, mulai hari ini, kembali menggunakan RSUP Dr Kariadi. 

"Kami sampaikan tadi di dalam pertemuan bahwa FK Undip dan Kariadi kaya kembar siam. Dua-duanya tidak mungkin dipisahkan.

PPDS anestesi terus berjalan di RSND dan jejaring.

Kami terimakasih mulai hari ini, atas support Dirjen, Kemenkes, Kemendiktisaintek, kami signing antara dekan dan dirut, untuk kembali residensi di Kariadi.

Sejarah kami, tidak bisa dipisahkan.

Perbaikan yang ada, kami sambut dengan baik," terangnya.

Suharnomo menekankan, Undip juga terbuka dengan aduan melalui helpdesk Halo Undip.

Menurut dia, siapapun boleh melaporkan jika ada potensi bullying.

"Tadi juga dilaporkan Pak Dirjen tidak semua laporan benar.

Kadang ada perbedaan senior dengan gen Z, gen alfa," katanya.

Sementara itu, Dekan FK Undip, Yan Wisnu mengatakan, pembukaan kembali PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi mulai Selasa ini.

Hanya saja, perlu koordinasi lebih lanjut untuk penataan ulang.

"Tidak butuh waktu lama, segera, pekan ini.

Selama ini PPDS Anestesi di RSND dan jejaring.

Mereka (mahasiswa) harus menyelesiakan tugas di masing-masing," katanya.

Dirut RSUP Kariadi Agus Akhmadi mengatakan, selama ini pelayanan di rumah sakit berplat merah ini tidak ada masalah meski PPDS Anestesi Undip sempat dihentikan sementara.

"PPDS kan bukan bekerja tapi pendidikan.

Mereka diajari, namanya aja pendidikan dokter.

Kan harus melakukan dengan pendampingan," katanya.

Diketahui sebelumnya Kemenkes menutup sementara Prodi PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi lantaran adanya kasus pemerasan dan bully yang membuat Dokter Aulia Risma Lestari bunuh diri.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut.

Tiga tersangka itu yakni  Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM) dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA).

PELIMPAHAN-Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi  Universitas Diponegoro Dr Aulia  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri  Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).
PELIMPAHAN-Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Dr Aulia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). (TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Ketiganya juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang beserta barang bukti.

Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi  Universitas Diponegoro Dr Aulia  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri  Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Candra Saptaji menerangkan ketiganya didakwa melanggar kesatu pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau ketiga pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP tentang pemaksaan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


"Ketiganya terancam pidana selama sembilan tahun penjara," tuturnya.


Menurutnya ketiga tersangka itu ditahan untuk tahapan penuntutan.

Terdakwa Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang dan dua tersangka perempuan ditahan di Lapas Bulu Semarang.


"Pertimbangan penahanan ada dua alasan yakni alasan obyektif ancaman pidana diatas lima tahun.

Kemudian alasan subyektif diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulang tindak pidana," jelasnya.


Ia mengatakan terdapat 553 barang bukti pada perkara tersebut.

Barang bukti terdiri 19 unit handphone milik terdakwa, saksi, dan korban.

Kemudian barang bukti catatan harian Dr Aulia Risma Lestari, dan dokumen-dokumen.


Pada perkara itu juga terdapat barang bukti uang tunai Rp 97 juta.

Selain itu barang bukti kuitansi, bukti transfer, bukti percakapan. 


"Dalam waktu dekat akan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Semarang," tuturnya. (eyf/rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved