Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

Polda Jateng Siap Buktikan di Pengadilan Soal Aliran Dana Pemerasan Rp 2 M di Kasus Dokter Aulia

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
INSTAGRAM
dr Aulia Risma 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan siap membuktikan soal aliran uang sebesar Rp2 miliar dalam pusaran kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.

Sebelumnya pernyataan polisi terkait aliran dana tersebut diragukan oleh Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar.

"Kami nanti buktikan di Pengadilan," kata Dwi saat ditemui selepas kegiatan ekshumasi di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

Kasus pemerasan PPDS sudah hampir selesai di meja kepolisian. Penyidik Ditreskrimum tinggal melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Berkas kasus PPDS dalam minggu ini kami serahkan ke Kejaksaan," sambung Dwi.

Dia mengatakan, semua tersangka dalam kasus ini sudah diperiksa. Termasuk Kaprodi Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP berinisial TEN.
TEN berulang kali mengeluh sakit ketikan proses pemeriksaan. Namun, menurut Dwi kondisi tersebut tak menganggu penyelidikan. "TEN sudah dimintain keterangan, di hari Jumat (10/1/2025) dari pagi sampai malam," tuturnya.

Sebelumnya, kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.  (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved