Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Alasan Ormas Grib Jaya Merusak dan Mencuri Aset KAI di Semarang Ternyata Dibayar Rp 1,7 Juta

Terkuak motif ormas Grib Jaya melakukan pencurian dan perusakan aset milik PT KAI di Kota Semarang karena dibayar Rp 1,7 juta.

Editor: raka f pujangga
dok Polda Jateng
ORMAS CURI BESI - Sebanyak empat anggota ormas GRIB Jaya ditangkap polisi akibat mencuri besi di lahan PT KAI. Aksi mereka sebanrnya dilakukan sejak 5 bulan lalu. Meskipun aksinya terekam cctv mereka baru ditangkap selepas adanya operasi preman, Kota Semarang, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Terkuak motif ormas Grib Jaya melakukan pencurian dan perusakan aset milik PT KAI di Kota Semarang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar ada aktor utama yang melakukan pemesanan khusus terhadap para pelaku.

Bahkan para tersangka dibayar Rp 1,7 juta oleh pria berinisial E merupakan anak mantan penghuni di aset milik KAI tersebut.

Baca juga: Eko Sewa Ormas GRIB Jaya untuk Bongkar Pagar Seng di  Tanah Bekas Sengketa Milik KAI

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah kini tengah memburu pelaku

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio, mengatakan, empat anggota GRIB yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendapat pesanan dari seseorang berinisial E untuk melakukan perusakan dan pencurian di aset milik PT KAI yang berupa bekas rumah dinas tersebut.

"Para tersangka ini dibayar Rp1,7 juta oleh yang memesan," katanya, Kamis (22/5/2025). 

Menuntut Ilmu Para pelaku, lanjut dia, merusak dan mencuri aset KAI yang berada di enam titik.

Selain itu, menurut dia, diduga terdapat puluhan anggota GRIB yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Terhadap E, kata dia, polisi sedang melakukan pencarian dan diimbau untuk menyerahkan diri.

Baca juga: Ini Ulah Anak Buah Hercules GRIB Jaya yang Bikin Mereka Ditangkap Polisi di Semarang

Sebelumnya, empat anggota GRIB Jaya ditangkap akibat perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Semarang

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti seperti sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian serta dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani Ketua GRIB Jaya Kota Semarang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan atau Pasal 363.KUHP tentang pencurian. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota GRIB Jaya Dibayar Rp 1,7 Juta untuk Rusak Aset KAI di Semarang"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved