Berita Semarang
Eko Sewa Ormas GRIB Jaya untuk Bongkar Pagar Seng di Tanah Bekas Sengketa Milik KAI
Eko memberikan upah sebesar Rp 1,7 juta kepada para tersangka untuk melakukan serangkaian teror
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menangkap empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang melakukan pengerusakan dan pencurian pagar seng milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Keempat orang tersebut meliputi KA sebagai ketua GRIB Jaya (Pimpinan Anak Cabang) Mijen, DW alias Tebo, YJO dan HY.
Para tersangka melakukan aksi tersebut karena dipesan oleh Eko yang merupakan mantan penghuni rumah di lahan bekas sengketa milik PT KAI.
Baca juga: PT KAI Apresiasi Polisi Tangkap 4 Anggota Grib Jaya Perusak Rumah Dinas
Eko memberikan upah sebesar Rp 1,7 juta kepada para tersangka untuk melakukan serangkaian teror, pemasangan spanduk hingga melakukan pengerusakan.
"Iya selepas dipesan oleh saudara E (Eko) kelompok GRIB Jaya PAC Kecematan Mijen melakukan pemasangan MMT (spanduk) di lahan sengketa antara E dengan PT KAI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng Kota Semarang, Kamis (22/5/2025).
Dwi menyebut, sengketa tanah tersebut sebenarnya sudah selesai melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang bernomor 358/PDT.G/2014/PN SMG.
Tanah yang disengketakan berada di Gergaji, Randusari, Semarang Selatan.
Namun, putusan pengadilan itu tidak diterima oleh E sehingga memesan ormas GRIB Jaya untuk melakukan tindakan teror pada rentang bulan Desember 2024.
Para anggota GRIB Jaya tersebut juga melakukan pencurian pagar seng dan besi untuk membuat markas GRIB di Mijen tetapi ditolak warga akhirnya dialihkan untuk kepentingan pribadi.
"Akibat kejadian itu, PT KAI alami kerugian hingga Rp250 juta," katanya.
Terkait dengan pemesan ormas GRIB Jaya, Dwi menyebut sedang melakukan pencarian. "Ya kami meminta kepada E agar segera menyerahkan diri," paparnya.
Tak hanya itu, Eko juga diduga memesan sebanyak 50 orang dari empat PAC ormas GRIB Jaya untuk melakukan pengerusakan.
Namun terkait hal itu, Dwi menyebut masih melakukan pendalaman.
"Termasuk soal apakah mereka juga dipesan pada kasus lainnya," bebernya.
Para tersangka yang sudah ditangkap dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan 363 KUHP tentangan pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Iwn)
Jejak Gedung Kawasan Kota Lama Semarang yang Terbakar, Bagian dari the Big Five di Awal Abad 20 |
![]() |
---|
Jurnalis FC Gandeng SSB Emerald Semarang di HUT ke-3, Satukan Kebersamaan di Lapangan Hijau |
![]() |
---|
Harga Beras Medium di Semarang Tembus Rp15 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Percontohan Nasional, Koperasi Merah Putih Gedawang Tembus Omzet Rp 69 Juta dalam 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Anjurkan Pedagang Kelontong Kulakan di Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.