Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Berbekal Visa Liburan di Indonesia, Ali Reza WNA Asal Iran Ajak Keluarganya Curi Uang Warga Jepara

Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang di wilayah Kabupaten Jepara akhirnya

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/IST(Dok Polres Jepara).
WNA DIDUGA MENCURI - Polres Jepara menyerahkan tiga WNA yang diduga melakukan aksi pencurian. Diserahkan ke Kantor Imigrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang di wilayah Kabupaten Jepara akhirnya diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses deportasi.

Ketiganya diketahui merupakan satu keluarga dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Jepara sebelum dipindahkan ke Kantor Imigrasi pada Selasa (20/5/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiga WNA tersebut sudah diserahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Penyerahan dilakukan pada Selasa malam.

"Saat ini sudah diserahkan imigrasi dari kemarin malam diserah terima Selasa malam pukul 21.00 WIB satu keluarga," kata Kasatreskrim Polres Jepara, Kamis (22/5/2025).

Sebelum penyerahan, penyidik Satreskrim Polres Jepara telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap keluarga asal Iran tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga kuat melakukan pencurian uang dengan modus berpura-pura ingin mengoleksi uang Rupiah.

Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang viral mencuri uang warga di Jepara.
Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang viral mencuri uang warga di Jepara. (IST)


"Untuk WNA kemarin Selasa sudah kami laksanakan klarifikasi terkait WNA tersebut.Kami lakukan gelar perkara, bahwa bersangkutan diduga melakukan pencurian," ujarnya.


Ketiga WNA tersebut juga memiliki ijin tinggal sampai bulan Juli dengan Visa liburan di Indonesia.


Kasatreskrim Polres Jepara menyebutkan satu keluarga tersebut tidak lama berada di Kabupaten Jepara.


"Ijin tinggal masih ada sampai bulan Juli kami cek masih aktif menggunakan Visanya liburan.Mereka itu baru, karena bersangkutan menginap di semarang perjalanan," ungkapnya.


Setelah melengkapi bukti dan keterangan dari Ketiga WNA tersebut, Polres Jepara baru menyerahkan satu keluarga WNA kepada Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses selanjutnya.


"Kemudian kami berkordinasi dengan pihak imigrasi untuk dilaksanakan penindakan berupa deportasi terhadap WNA yang bermasalah,"  tuturnya.


Atas tindakannya yang melanggarkan hukum, ketiga WNA tersebut terancam di Deportasi atau dipulangkan ke Negara Asal yaitu Iran.


"Undang undang imigrasian ada pasal 75 menyebutkan bahwa penjabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi ke imigrasian terhadap orang asing yang ada di wilayah Indonesia melakukan tindakan berbahaya patut diduga membahayakan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati perundang-undang.Patut didugapun menjadi alasan untuk menjadikan deportasi dari wna tersebut," tegasnya.


Mengacu pada kejadian itupun, AKP M Faizal menghimbau kepada masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati kepada orang yang tidak dikenal.


"Himbauan kepada seluruh masyarakat khusus warga Jepara untuk lebih waspada dan hati terhadap orang yang tidak dikenal.Lebih baik jangan dituruti kemauannya," pesannya.


Sebagai informasi tambahan, seperti dalam berita yang sudah ditayangkan di Tribunjateng, Polisi berhasil amankan ke tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan hipnotis yang sempat ramai di media sosial ternyata melakukan tindak pidana pencurian uang dengan cara ingin menukar uang.


Dari video yang diterima Tribunjateng, nampak ada kedua WNA asal Iran sudah dikerubungi masyarakat di Pasar Jepara satu.


Peristiwa itu terjadi sekiranya Pukul 16.15 WIB, Senin (19/5/2025).


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan ketiga WNA tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan perampasan uang di Pasar Jepara satu.


Untuk identitas pelaku yaitu, pria Ali Reza (44) WNA Iran, Perempuan Zahra (43) WNA Iran, dan A (15) WNA Iran.


"WNA itu diamani oleh masyarakat, ada anggota Polsek kesitu setelah itu diamani," kata Kasatreskrim Polres Jepara, Selasa (20/5/2025).


Dari hasil pemeriksaan sementara dari keterangan korban, ketiga WNA tersebut telah mengambil uang dengan total Rp 2 250 000.


Ternyata ketiga WNA tersebut telah melakukan aksinya di dua tempat yaitu di Pasar Ratu atau Pasar Jepara satu dan Pasar Welahan.


"Diduganya tindak pidanan pencurian uang Rp 2 250 000.Ada dua tempat, pasar Ratu dan Pasar Welahan," ujarnya.


Kasatreskrim Jepara menjelaskan modus yang dilakukan ketiga WNA tersebut dari Ali yang bertugas mengambil uang korban, sedangkan istrinya pertugas mengajak ngobrol korban dan anaknya menunggu di dalam mobil.


Namun sampai saat ini pelaku belum mengakui atas tindakannya.


"Modus itu dia datang untuk mengkoleksi rupiah, mau menukar uang dari penjelasan korban.Tersangka belum mengakui mengambil uang dan sebagainya," ujarnya.


Polisi pun sempat merasa kesulitan saat memeriksa ketiga WNA tersebut lantaran tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia.


"Ini kesulitan karena Ketiga WNA tersebut mengaku tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia, kami mencoba mengundang penerjemah," ucapnya.


Ia menegaskan bahwa ketiga WNA tersebut tidak melakukan Hipnotis melainkan memanfaatkan kelalaian dari korban.


"Bukan hipnotis, jadi diajak ngobrol dengan bahasa tidak di mengerti.Memanfaatkan kelalaian korban," tuturnya.


Sampai saat ini Polres Jepara masih melakukan pendalaman dan penyelidikan atas kasus ini.


"Ini proses penyelidikan dan akan dilimpahkan ke kantor imigrasi supaya ditindaklanjuti," tutupnya.


Ketiga WNA tersebut saat ini masih berada di Polres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved