Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Dini Hari di Warung Mie Ayam Kebumen, 3 Pria Aniaya Seorang Pemuda Pakai Palu hingga Luka Parah

Tiga pria di Kebumen ini melakukan penganiayaan terhadap seorang pria menggunakan palu

Editor: muslimah
Polres Kebumen
Tiga pemuda berinisial EK (37) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, AM (34) warga Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng, dan ED (39) warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, diamankan jajaran Polres Kebumen atas dugaan kasus penganiayaan. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Tiga pria di Kebumen ini melakukan penganiayaan terhadap seorang pria menggunakan palu.

Korban berinisial OK (27) mengalami luka serius di kepala.

Peristiwa penganiayaan sadis itu dilakukan di sebuah warung warung mie ayam saat dini hari

Berikut inisial tiga pelaku:

Baca juga: Pekerjaan Sebenarnya Pemuda Kurus yang Ngaku Jadi Polisi Pangkat Mentereng, Polisi Asli pun Ketipu

  1. EK (37), warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong,
  2. AM (34) warga Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng, dan
  3. ED (39) warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring

Ketiganya diamankan jajaran Polres Kebumen dan resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis 22 Mei 2025.

Dijelaskan Kompol Faris Budiman, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial OK (27), warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, pada Rabu (14/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah warung mie ayam yang berada di wilayah Kecamatan Sempor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Jajaran Satreskrim Polres Kebumen meringkus para pelaku kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. 

Ketiganya kini telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Kompol Faris menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga sebagai bagian dari Operasi Aman Candi dalam rangka penertiban aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen.

“Motif dari penganiayaan ini karena salah satu pelaku merasa uangnya telah diambil oleh korban. Namun demikian, dugaan itu belum pernah dilaporkan ke pihak berwajib dan masih belum dapat dibuktikan secara hukum,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved