Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Pemkot Semarang Janji Tak Ada Retribusi Program PBG untuk MBR

Program Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diluncurkan di Kota Semarang, Kamis (22/5/2025).

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
LAYANAN PBG BAGI MBR - Program Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diluncurkan di Kota Semarang, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Program Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diluncurkan di Kota Semarang, Kamis (22/5/2025).

Melalui program tersebut, Pemkot Semarang menyiapkan sistem berbasis daring melalui simbg.pu.go.id, yang dinilai lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan, serta transparan bagi masyarakat Kota Semarang.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Irwansyah menegaskan, program ini untuk mendukung program pemerintah pusat.

Yakni keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perumahan dan Permukiman Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-484 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Melalui program yang diluncurkan ini, Pemkot Semarang menjanjikan tak ada retribusi bagi masyarakat yang melakukan proses pengurusan.

"Dari Bapenda, BPHTB sudah diberi keringanan nol rupiah dan ini PBG pun nol rupiah. 

Kami inisiasi karena pembangunan gedung itu sudah ada sistem, jadi kami integrasikan ke sistem,” kata Irwansyah di sela peluncuran di Distaru Kota Semarang, Kamis (22/5/2025).

Irwansyah menjelaskan, kecepatan proses cepat capai karena untuk MBR, luasan bangunan telah dibatasi dan semuanya masuk ke dalam prototipe.

“Jadi masyarakat tinggal memilih bangunan mana yang diinginkan. Target penyelesaian masing-masing hanya 10 jam.

Syaratnya, KRK tetap diurus dulu," katanya.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan semua proses dilakukan bebas biaya retribusi.

Ia menyebut dengan sistem ini pun bisa menekan angka pungutan liar (pungli).

"Ini membawa untuk bisa menekan angka pungli yang selama ini dikeluhkan dan dituduhkan kepada teman-teman dengan berada pada tahap sebagian besar bisa online.

Itu berarti kita menyelesaikan banyak sekali permasalahan dan penangkalan isu yang kita lakukan," ungkapnya.

Agustina mrnambahkan, layanan percepatan penerbitan PBG ini memiliki persyaratan dokumen antara lain asal berkasnya (KTP, KK, KRK, dan rekomendasi KPR) lengkap dan sesuai.

"Surat PBG bisa langsung diambil di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang.

Menginputnya pun bisa mandiri, dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor," imbuhnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved