Resmi Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 23 Mei 2025: Ini Cara Bayar Denda di Teller BRI dan ATM
Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendany
Resmi Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 23 Mei 2025: Ini Tata Cara Bayar Denda di Teller BRI dan ATM
TRIBUNJATENG.COM- Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.
Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.
Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.
Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Panduan pembayaran denda tilang elektronik
Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:
Melalui Teller Bank BRI
- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
Melalui Mobile Banking BRI
Cara Bayar Tilang ETLE
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
Cara bayar denda tilang terbaru
Tribunjateng.com
| Longsor Hantam Tiga Rumah di Sangkanayu Purbalingga, Yanti Tertimpa Batu saat Masak di Dapur |
|
|---|
| Pita-pita Warna Merah Muda Hiasi Lokasi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus |
|
|---|
| Mailani Pertahankan Olahan Tradisional Es Krim Karimata, Eksis Sejak 1980-an, Dilakoni Tiga Generasi |
|
|---|
| Kuliner Nusantara Makin Lengkap, The People’s Cafe Buka Cabang Baru di Semarang Beri Promo Spesial |
|
|---|
| Nasib Tragis Pemuda 19 Tahun di Batang, Tewas Terlindas Truk usai Terjatuh dari Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-tilang-di-Kota-Semarang.jpg)