Kredit Macet
Tips Agar Terhindar dari Penggelapan Unit dari ACC, Berkaca Dari Maraknya Kasus Debt Collector
Adanya sejumlah kasus terkait penagihan hutang oleh debt collector di beberapa wilayah pun menjadi keprihatinan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Adanya sejumlah kasus terkait penagihan hutang oleh debt collector di beberapa wilayah pun menjadi keprihatinan. Terbaru, DC atau penagih hutang diajar hingga babak belur oleh warga di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025).
Kasus di daerah lain, tujuh DC melakukan perampasan motor milik pelajar SMA di Kelurahan Potroyudan Kabupaten Jepara. Aksi serupa pun terjadi di beberapa wilayah.
Astra Credit Companies (ACC), grup perusahaan pembiayaan, berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sampai terjadi kasus serupa.
EVP Corporate Secretary & Corporate Counsel Bagus Dwiantho mengatakan, penggelapan unit seperti yang terjadi di beberapa wilayah perlu diantisipasi bersama. Ada dua permasalahan yang kerap terjadi dalam hal penagihan hutang.
Pertama, penggelapan dilakukan petugas yang diberikan surat tugas oleh perusahaan. Saat ada debitur menunggak, perusahaan memberi solusi. Jika tidak mampu menyelesiakan kewajiban, perusahaan menerbitkan surat kuasa untuk melakukan eksekusi penarikan unit kepada petugas eksekusi yang sudah mendapat sertifikasi dari Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
"Mereka tahu prosedurnya, termasuk, kelengkapan administrasi. Sebagian besar seperti ini berjalan mulus. Tapi, ada juga satu dua dari petugas yang tidak bertanggungjawab. Unit tidak diserahkan kepada perusahaan," jelas Bagus, saat jumpa media di Semarang, Kamis (22/5/2025).
Mengantisipasi terjadinya kasus, ACC betul-betul menyeleksi petugas. Bukan debt collector yang melakukan penarikan unit, melainkan petugas eksekusi jaminan fidusia. Melihat banyaknya kasus debt collector di beberapa daerah, pihaknya akan mendorong petugas ACC untuk lebih tertib dan intelek dalam melakukan penagihan.
Hal itu sebagai upaya mengantisipasi kasus seperti yang terjadi di beberapa daerah. Pihaknya memastikan petugas ACC profesional dan proporsonal dalam melaksanakan tugas.
Kedua, lanjut Bagus, kasus penggelapan bukan dari petugas perusahaan. Ada oknum yang menggelabui debitur. Namun, biasanya, oknum itu tidak membawa identitas, tidak menyertakan surat tugas, serta tidak membawa berita acara serah terima.
Jika debitur mengalami penagihan, dipastikan petugas harus jelas identitasnya. Debitur bisa menanyakan surat tugas dari perusahaan serta berita acara serah terima. Jika merasa ada keraguan, Bagus menyarankan menghubungi perusahaan.
"Hubungi petugas kami untuk mendapat solusi. Kalau belum sempat memeriksa identitas, ada surat tugas, ada berita acara serah terima resmi dari kami. Sebelum menyerahkan unit, nggak ada salahnya konfimasi kepada kami," terangnya. (eyf)
Persib Bandung Kecewa Kualitas Rumput GBK Kandang Persijap Jepara Masih di Bawah Standar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Blora Bertambah Jadi 2 Orang, Api Belum Padam |
![]() |
---|
Terpeleset, Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 27 Apartemen Jakarta Barat |
![]() |
---|
Lomba Mancing Agustusan Gempar, Seorang Peserta Ditemukan Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Agya Berisi 6 Orang Terseret KA Batara Kresna 34 Meter di Wonogiri, 2 Tewas Termasuk Anak 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.