Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua PP Blora Ditangkap

Inilah Nama Perusahaan yang Dipakai Munaji Ketua PP Blora Tipu Korban, Catut Nama Pejabat Polisi

Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji (44), yang dikenal dengan sapaan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
ORMAS TIPU PNS - Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44) dan istrinya Wahyu Priyanti (45) ditangkap polisi akibat menipu seorang pegawai negeri sipil bernama Wanto. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji (44), yang dikenal dengan sapaan Mbah Mun, bersama istrinya Wahyu Priyanti (45), resmi ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan terhadap seorang pegawai negeri sipil bernama Wanto.

Penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Meski kasus ini telah terjadi sejak akhir 2022, proses hukum baru berjalan setelah korban berani melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Menurut keterangan kepolisian, korban sebelumnya enggan melapor karena merasa terintimidasi oleh posisi Munaji sebagai tokoh ormas terkemuka di Blora.

Wanto juga mengaku mendapat tekanan dari sejumlah anggota organisasi yang diduga anak buah Munaji, sehingga semakin memperkuat rasa takutnya.

Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp333 juta.

DITANGKAP - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji beserta rekan wanitanya Wahyu Priyanti dibekuk Polda Jateng, Minggu (18/5/2025).
DITANGKAP - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji beserta rekan wanitanya Wahyu Priyanti dibekuk Polda Jateng, Minggu (18/5/2025). (Dokumentasi Istimewa)

"Tersangka berupaya untuk mempergunakan pihak ketiga untuk menekan korban agar korban tidak menagih uang tersebut," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang Kamis (22/5/2025).

Kasus penipuan tersebut bermula ketika korban Wanto ditawari bisnis solar industri oleh tersangka Munaji dan istrinya.

Munaji selama menipu mencatut nama PT Teratai.

Tak sampai di situ, Munaji juga mengaku sebagai petugas Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan tersebut.

Bahkan, Munaji menyakinkan kepada korban bahwa perusahaan itu tidak abal-abal karena ada beberapa anggota kepolisian yang menjabat.

"Korban akhirnya terperdaya lalu mentransfer sejumlah uang sebesar Rp333 juta secara bertahap, tahap pertama dia mengirimkan uang sebesar Rp150 juta ke tersangka," ungkap Dwi.

Dwi menjelaskan, korban tersadar telah tertipu saat menagih solar industri yang dijanjikan oleh kedua tersangka.

Para tersangka tidak bisa memenuhi janjinya.

Sebaliknya, uang yang diberikan oleh korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi. 

"Korban sudah menghubungi korban berulang kali tetapi selalu berkelit hingga akhirnya melapor ke kami," katanya.

Selepas ditangkap, lanjut Dwi, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Dua tersangka juga merupakan residivis kasus penipuan.

"Tersangka M (Munaji) pernah dua kali terjerat kasus penipuan tahun 2016 dan tahun 2022, istrinya baru sekali di penjara tahun 2021," terangnya.

Kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan yakni pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44) diringkus polisi akibat terjerat kasus penipuan bernilai ratusan juta.

Munaji sebelum dibekuk polisi sempat menghebohkan publik dengan berbagai gerakan ormasnya di antaranya menolak nama sastrawan legendaris asal Blora Pramoedya Ananta Toer atau Pram sebagai nama jalan. 

Alasan penolakannya karena Pram dianggap komunis.

Selain itu, Munaji bersama anggotanya menolak ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kabupaten Blora dengan menggeruduk markasnya. 

Pentolan Pemuda Pancasila tersebut ditangkap pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Tak hanya Munaji, istrinya Wahyu Priyanti (45) turut ditangkap.

"Ya keduanya ditangkap karena penipuan bisnis industri solar fiktif," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).


Dwi menjelaskan, kasus penipuan ini terjadi selama rentang bulan Agustus hingga September 2022. 

Namun, korban baru melaporkan kasus ini pada 11 Mei 2025.


Kasus ini bermula ketika kedua tersangka menawarkan bisnis  solar industri kepada korban berinisial WA, warga Kradenan, Kabupaten Blora.

Modus kedua tersangka, lanjut Dwi, mereka mengaku sebagai karyawan di bagian Hubungan Masyarakat(Humas) dari sebuah perusahaan industri Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Blora. 

Tersangka Munaji juga sempat mengaku mengenal sejumlah petinggi perusahaan tersebut untuk semakin menyakinkan korban.


Padahal gudang perusahaan yang dicatut tersangka sudah tutup sejak Juli 2022 silam. 

Korban yang merasa tergiur dengan tawaran kedua tersangka lantas menurutinya dengan mengirimkan uang sebesar Rp333 juta sebagai deposito. 

Selepas mengirimkan uang tersebut, korban dijanjikan akan dikirimkan solar industri.

Akan tetapi janji kedua tersangka tidak ditepati.


"Dari kasus ini kami amankan  sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan dan dokumen lainnya," terangnya.

Dwi mengungkapkan, suami-istri ini merupakan pasangan residivis kasus penipuan dan penadahan. 

Dalam kasus penipuan solar, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan).

"Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," bebernya.

Pengungkapan kasun ini, kata Dwi, bagian dari upaya untuk memberantas aksi premanisme berkedok ormas.

"Mereka merugikan dan meresahkan masyarakat jadi akan kami tindak tegas," klaimnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved