Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung

Iwan S Lukminto di Mata Eks Karyawan Sritex, Bagaimana Nasib Pesangon Mereka? Ini Kata Wamenaker

Terungkap jika uang pesangon ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex belum dibayarkan

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KEJAKSAAN AGUNG
DITAHAN - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi kredit PT Sritex saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam. Mantan Direktur Utama PT Sritex tersebut kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari. 

TRIBUNJATENG.COM - Terungkap jika uang pesangon ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex belum dibayarkan. 

Dipihak lain, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto  telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bank pada Rabu (21/5/2025) malam.

Lantas, bagaimana nasib pesangon mereka selanjutnya? 

Pihak karyawan masih optimis pesangon akan tetap diberikan. Mereka mengatakan kalau Iwan adalah figur yang baik.

Sementara wamenaker mengatakan kalau bos Sritex sempat mengelak.

Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex: Kerugian Negara Rp 692 M, Ini Rinciannya

IWAN S LUKMINTO DITANGKAP - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
IWAN S LUKMINTO DITANGKAP - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung. (KOLASE)

Diketahui dalam kasus korupsi kredit bank, selain Iwan, dua nama juga menjadi tersangka yakni Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berharap hak-hak eks karyawan seperti pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan, bisa segera diselesaikan.

Hal itu menyusul penangkapan mantan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank dengan total nilai Rp 3,6 triliun.

"(Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto) itu kewenangan dari pada pemerintah. Kalau kita dari serikat pekerja, kita tetap meminta hak kita yang saat ini juga belum selesai. Karena itu sudah menjadi hak tenaga kerja," kata Ketua SPSI PT Sritex Widada dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/5/2025).

Mereka meminta pihak kurator segera membayarkan hak eks karyawan Sritex.

Sebab, katanya, masih ada ribuan eks karyawan yang sampai sekarang belum menerima pembayaran pesangon dan THR pascapailit.

Di samping itu, lanjut Widada, eks karyawan juga menagih janji terkait rencana mereka akan dipekerjakan lagi di perusahaan dengan investor baru.

"Harapan kita segera jalan supaya tidak terjadi pengangguran. Tapi yang lebih penting lagi hak-hak kita yang perlu diselesaikan. Bisa dua-duanya tapi hak kita dulu lah," ujar dia.

Wamenaker Sebut Bos Sritex Sempat Mengelak Diminta Lunasi Pesangon

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) memberikan tanggapannya soal penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.

Noel memastikan jika Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengawal hak eks karyawan tetap dipenuhi meski ada proses hukum.

"Ya, tanggung jawab (memenuhi hak karyawan) itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama ya. Enggak bisa enggak," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Noel mengaku sudah menegosiasikan hal tersebut, termasuk kewajiban pesangon.

Dia mengklaim Menteri Ketenagakerjaan juga disebut aktif membangun komunikasi untuk mendorong penyelesaian hak-hak buruh.

"Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon. Pak Menteri saya coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan kewajiban perusahaan terkait pesangon," kata Noel.

Sebelum penangkapan, Noel juga mengatakan dirinya meminta langsung soal tanggung jawab pembayaran pesangon kepada Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.

Tetapi Lukminto bersaudara tersebut menyatakan hal itu bukan tanggung jawab mereka lagi karena sudah ditangani kurator.

"Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Nah, tapi ya begitu, ya mereka bilang ya tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak," ucap Noel.

"Alasannya apa? Karena itu sudah di wilayah kurator. Nah, sampai di situ yang bisa kita upayakan, ya membangun komunikasi," lanjutnya.

Dia pun memastikan pemenuhan hak eks buruh Sritex bakal terus dikawal pemerintah.

"Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex," tegasnya.

Eks Buruh Sritex Sukoharjo Sebut Kasus Iwan Setiawan Lukminto Tak Pengaruhi Pesangon, Yakin Cair

Sejumlah Eks Karyawan Sritex saat keluar dari gerbang pabrik beberapa waktu lalu. Mengacu pada laporan keuangan per 30 Juni 2024, total utang bank jangka pendek dan jangka panjang Sritex mencapai US$ 828,09 juta. Angka ini mencakup sekitar 51,8 persen dari total liabilitas perusahaan yang secara keseluruhan tercatat sebesar US$ 1,59 miliar.
Sejumlah Eks Karyawan Sritex saat keluar dari gerbang pabrik beberapa waktu lalu. Mengacu pada laporan keuangan per 30 Juni 2024, total utang bank jangka pendek dan jangka panjang Sritex mencapai US$ 828,09 juta. Angka ini mencakup sekitar 51,8 persen dari total liabilitas perusahaan yang secara keseluruhan tercatat sebesar US$ 1,59 miliar. (KOMPAS.com/Romensy Augustino)

Penangkapan eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi tidak menyurutkan keyakinan para mantan karyawan hak mereka tetap akan terpenuhi.

Mantan karyawan bagian Weaving, Kawi Mardianto mengaku yakin proses hukum yang menimpa mantan pimpinan perusahaan tidak akan memengaruhi pencairan pesangon yang menjadi hak mereka pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau menurut saya pribadi sebagai eks karyawan Sritex, status kita kan sudah di-PHK. Apapun yang terjadi sama bos Sritex, saya yakin kemungkinan hak-hak kami mengenai pesangon tetap cair,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Ia menegaskan proses PHK telah berjalan dan dinyatakan sah, sehingga hak-hak normatif karyawan semestinya tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.

“Soalnya status kita kan sudah di-PHK, otomatis hak-hak kami tetap akan diberikan, seperti itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kawi Mardianto menilai Iwan Setiawan Lukminto sebagai sosok pemimpin yang tegas namun tetap peduli terhadap kesejahteraan karyawan.

“Kalau di mata kami sebagai karyawan, sosok Pak Iwan itu orangnya memang tegas. Tetapi juga sebenarnya baik dengan karyawan,” ungkap Kawi.

Kawi mengenang masa sulit saat pandemi COVID-19, di mana banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau meliburkan karyawan. 

Namun menurutnya, Sritex di bawah kepemimpinan Iwan Setiawan Lukminto kala itu justru berusaha menjaga stabilitas tenaga kerja.

“Nyatanya waktu itu saat COVID, banyak perusahaan yang meliburkan karyawannya, ada pengurangan. Tapi di Sritex, Pak Iwan mempertahankan itu semua. Semua karyawan masih bekerja seperti biasa, masih mendapatkan gaji,” jelasnya.

7 Fakta Penangkapan Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex: Kerugian Negara Rp 692 M, Ini Rinciannya

Iwan Setiawan Lukminto diketahui kini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.

Berikut 7 fakta lengkap tentang kasus ini:

1. Seret Pejabat Bank Daerah

Pada Rabu, 21 Mei 2025, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritex.

Mereka adalah:

  • Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama Sritex, eks Dirut)
  • Dicky Syahbandinata (eks pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial bank di Jawa Barat tahun 2020)
  • Zainudin Mapa (eks Direktur Utama bank di DKI Jakarta tahun 2020)

"Rabu 21 Mei 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

 2. Kredit Digunakan untuk Bayar Utang dan Beli Tanah

Dana kredit yang diberikan seharusnya untuk modal kerja, tetapi oleh Iwan Setiawan digunakan untuk hal lain.

"Kredit itu untuk bayar utang PT Sritex kepada pihak ketiga."

"Untuk aset yang tidak produktif seperti dibelikan tanah," ujar Abdul Qohar.

Tanah dibeli di beberapa daerah, seperti Yogyakarta dan Solo.

Penyidik masih mendalami jumlah total dana yang dipakai untuk pembelian ini.

3. Negara Rugi Rp 692 Miliar

Kredit yang digunakan Iwan berasal dari dua bank daerah, yaitu:

Bank di Jawa Barat: Rp 543.980.507.170

Bank di DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57

Dari kredit ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 692.980.592.188.

Selain itu, Iwan juga tidak memakai dana kredit sesuai tujuan yang dijanjikan.

Hal ini dinilai merugikan keuangan negara karena aset yang dibeli tidak produktif dan tidak menghasilkan.

4. Ada Kredit Lain yang Juga Bermasalah

Selain dua bank tersebut, ada dua bank negara lain yang juga memberikan kredit besar kepada Sritex.

Tapi, pembayaran kredit ini juga macet.

Rinciannya:

Bank daerah di Jawa Tengah: Rp 395.663.215.800

Beberapa bank pelat merah: Rp 2,5 triliun

Dengan ini, total kredit macet PT Sritex per Oktober 2024 mencapai Rp 3,58 triliun.

Namun, karena masih didalami, kredit dari dua unsur ini belum dimasukkan ke dalam angka kerugian negara.

 5. Kredit Diberikan Tanpa Prosedur dan Jaminan

Zainudin Mapa dan Dicky Syahbandinata diduga memberikan kredit tanpa analisis dan tidak sesuai aturan.

PT Sritex juga tidak memenuhi syarat karena mendapat predikat BB- atau berisiko tinggi.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," jelas Abdul Qohar.

Sritex tidak memberi jaminan dalam proses kredit.

Ketika gagal bayar, aset Sritex juga tidak cukup untuk menutup kerugian negara.

Bahkan pada 2024, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

 6. Kredit Tidak Sesuai Tujuan Awal

Dana yang dikucurkan untuk modal kerja justru digunakan untuk menutupi utang dan membeli aset yang tidak produktif.

Hal ini menjadi dasar Kejagung menetapkan dugaan tindak pidana korupsi.

"Justru oleh Iwan Setiawan disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Ini yang kemudian dimaksud tidak sesuai peruntukkan yang sebenarnya," ujar Abdul Qohar.

Pemberian kredit ini disebut melanggar prosedur operasional perbankan, UU Perbankan, dan prinsip kehati-hatian.

 7. Kejagung Akan Periksa Semua yang Terlibat

Meski baru tiga orang jadi tersangka, Kejagung membuka peluang adanya tersangka baru.

Saat ini, direksi bank lain masih berstatus saksi.

Tapi penyidikan masih berlangsung.

"Kami sudah pelajari semua prosedurnya. Pemberian kredit ini sudah ada persetujuan direksi," kata Abdul Qohar.

"Siapapun yang terlibat dalam hal ini, Kejagung tanpa pandang bulu."

"Apabila alat bukti cukup, akan kami mintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya. (Iam, TribunSolo.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved