Berita Nasional
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Setelah Polisi Temukan 108 Ijazah Eks Karyawan Disembunyikan di Rumah
Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Diana ditetapkan tersangka atas penahanan ijazah milik mantan karyawannya.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan CV Sentoso Seal
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan 108 ijazah milik mantan karyawan Sentoso Seal yang disimpan di rumah Diana di perumahan Prada Permai VII Nomor 7 Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).
Suryono mengatakan, 108 ijazah yang rata-rata ijazah SMA sederajat itu diserahkan oleh Diana.
“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelasnya.
Sebelum itu, penyidik melakukan penggeledahan di empat titik.
Di antaranya di gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan di kantornya di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya.
Selain ijazah, Diana juga diduga menghilangkan SKCK milik mantan karyawannya.
Ditahan di Polrestabes Surabaya
Meski jadi tersangka di Polda Jatim, Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya.
Sebab, Diana dan suaminya, Hendy, lebih dulu jadi tersangka perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya.
“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono.
Sebelumnya, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawannya atas penahanan ijazah.
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diduga Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Akun Sosmednya Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.