Berita Demak
PKL Demak Piting Leher Satpol PP Sambil Acungkan Sabit saat Lapaknya Ditertibkan
PKL mengacungkan senjata tajam jenis sabit ke arah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Polisi menangkap seorang pedagang kaki lima (PKL) bernama Subadi (57) di Demak.
Subadi berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi nekat mengacungkan senjata tajam jenis sabit ke arah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Aksi ini diduga dilatarbelakangi rasa tidak terima setelah lapak dagangannya ditertibkan oleh petugas.
Baca juga: Dua Anak Dibawah Umur Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Pengajar Rumah Belajar Agama di Demak
Subadi bahkan sempat melakukan kekerasan fisik terhadap salah satu petugas.

"Kami telah menangkap pedagang yang telah mengancam seorang anggota Satpol PP pakai sabit," kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula saat petugas Satpol PP Demak melakukan penertiban terhadap 11 lapak PKL di sepanjang Jalan Lingkar Demak, pada Selasa (22/4/2025).
Pada Kamis (24/4/2025), petugas kembali melakukan patroli guna memastikan tidak ada lagi PKL yang kembali berjualan di kawasan yang dilarang.
Di lokasi, petugas mendapati PKL berinisial SW (32) yang masih berjualan.
Petugas kemudian memberikan imbauan agar tidak berdagang di area tersebut.
Namun, SW tidak terima dan memanggil ayahnya, Subadi.
Tak lama kemudian, Subadi datang ke lokasi dan langsung mengambil sabit dari dalam jok sepeda motornya.
"Tak lama pelaku datang dan mengambil sabit yang sudah disiapkan di dalam jok sepeda motor," ujar Kuseni.
Parahnya, Subadi tidak hanya mengacungkan senjata tajam, tetapi juga memiting leher petugas Satpol PP, Aryoe Subajoe (50), dengan tangan kirinya sambil mengancam petugas lain.
"Pelaku menerangkan tidak terima kalau lapak dagangannya ditertibkan," lanjut Kuseni.
Proses Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah menerima laporan dari korban, polisi akhirnya menangkap Subadi pada Selasa (15/5/2025) di kediamannya.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara," jelas Kuseni.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, membenarkan kejadian tersebut.
Ia memastikan petugasnya memang mendapat ancaman saat melakukan tugas.
"Ya benar ada kejadian tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Lapaknya Ditertibkan, PKL di Demak Acungkan Sabit Sambil Piting Leher Satpol PP"
Baca juga: Warga Tak Bisa Pantau Banjir Rob Akibat Kecelakaan Truk Tabrak Tiang CCTV di Sayung Demak
Jalan Onggorawe Rusak Parah! Tak Sedikit Pengendara Alami Kecelakaan, Pemkab Demak Sudah Tahu? |
![]() |
---|
Banjir Rob Kembali Melanda Jalur Pantura Sayung Demak, Iqbal: Banjir Sejak Hari Senin |
![]() |
---|
Wayang Kresek, Inovasi Setyoaji dari Limbah Plastik yang Sabet Juara Krenova Demak 2025 |
![]() |
---|
Polres Demak Lakukan Mutasi Besar-besaran, 9 Perwira Dipindahkan |
![]() |
---|
Akreditasi Perpustakaan SD dan SMP di Demak Masih Rendah, Dinperpusar Soroti Minimnya Koleksi Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.