Blora
Tiga Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan Diringkus Polisi di Blora
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora meringkus tiga terduga pelaku pemerasan dengan berkedok mengaku sebagai wartawan.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora meringkus tiga terduga pelaku pemerasan dengan berkedok mengaku sebagai wartawan.
Tiga pelaku pemerasan itu JS (55), FAP (42), dan S (45).
Ketiganya ditangkap di salah satu Rumah Makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Kamis (22/5/2025), sekira pukul 19.56 WIB.
Ketiganya diringkus setelah diduga melakukan pemerasan dengan memaksa korban menyerahkan uang terkait pemberitaan di media sosial.
Kejadian bermula saat DW (38) dan MNR (31) menemui ketiga pelaku di Rumah Makan atas janji sebelumnya.
Ketiga pelaku, yang mengaku sebagai wartawan, meminta sejumlah uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025.
Komunikasi awal dilakukan melalui WhatsApp, di mana JS meminta bayaran terkait pemberitaan tersebut.
Kemudian DW menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku FAP. Saat transaksi berlangsung, petugas dari Polres Blora mengamankan ketiga pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong, mengatakan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sejumlah uang.
Kendati demikian, AKP Gembong enggan merinci jumlah kerugian yang dialami korban.
"Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan saat penangkapan," jelasnya, Sabtu (24/5/2025).
AKP Gembong memastikan bahwa ketiga pelaku juga tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Nggak (Tidak terdaftar di Dewan Pers)," ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Gembong, menyatakan bahwa Satreskrim Polres Blora akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.
“Polres Blora berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti ini,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan masih berlangsung guna memastikan keadilan bagi korban.
Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.(Iqs)
| Pemkab Blora Masih Kaji Kebijakan WFH, Bupati Arief Ajak ASN Bersepeda Saat ke Kantor |
|
|---|
| Kumpulkan Pengelola SPPG di Blora, Wabup Sri Setyorini Minta SPPG Tingkatkan Kualitas Menu MBG |
|
|---|
| Permintaan Banyak Namun Stok Minyakita di Pasar Sido Makmur Blora Saat Ramadan Terbatas |
|
|---|
| Kisah Maling Genthiri di Blora, Mencuri Untuk Janda dan Anak Yatim |
|
|---|
| Belasan Rumah di Cepu Blora Rusak Parah Akibat Tanah Ambles, Warga Diungsikan ke Rusunawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-rupiah.jpg)