Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

BREAKINGNEWS Sopir Elf Kecelakaan Maut di Tawangmangu Resmi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir Elf Nopol Nopol S 7338 AA, Heri Purwanto (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
SOPIR JADI TERSANGKA - Kondisi Elf membawa rombongan wisata mengalami kecelakaan tunggal yang telah diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sopir Elf Nopol Nopol S 7338 AA, Heri Purwanto (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menelan lima korban jiwa di Jalan Umum Magetan menuju Tawangmangu atau jalur lama tepatnya di Banaran RT 1 RW 2 Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar.

Elf berpenumpang 16 orang yang merupakan rombongan dari Bojonegoro Jawa Timur tersebut mengalami kecelakaan di jalur lama Tawangmangu hingga menabrak fondasi jembatan saat perjalanan dari Magetan menuju ke kawasan wisata Air Terjun Jumog dan Jembatan Kaca wilayah Kecamatan Ngargoyoso pada Sabtu (17/5/2025) siang.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Kaligondang Purbalingga, 3 Orang Terluka dan Dirawat di RSU Siaga Medika

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto menyampaikan, polisi telah melakukan penyelidikan terkait kecelakaan tunggal tersebut.

Polisi telah melakukan pengecekan kendaraan dan meminta keterangan korban yang selamat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya penanganan kasus tersebut dinaikan menjadi penyidikan. 

Pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kecelakaan tersebut.

"Untuk sopir sudah kita tetapkan tersangka," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (25/5/2025).

Dia menuturkan, polisi telah melakukan penahanan terhadap sopir yang merupakan warga Padangan Kabupaten Bojonegoro tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Di sisi lain sebelumnya, Tim Traffic Accindent Analysis (TAA) telah melakukan peninjauan lokasi dan scanning atau pemindaian lokasi pasca kejadian kecelakaan menonjol yang menelan korban jiwa.

Baca juga: 33 Orang Tewas Kecelakaan Maut di Kabupaten Tegal, Belum Genap 5 Bulan

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan.

"Hasil TAA belum masih proses," terangnya.

Seperti diketahui kecelakaan tunggal tersebut menelan lima korban jiwa. Lima orang yang meninggal dunia masing-masing, Endang Murtini (60) warga Perum Cepu Kabupaten Blora, Ana Rubi (45), Atik (49), Salma (5) dan Sri Mulyani (58) warga Padangan Kabupaten Bojonegoro. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved