Berita Karanganyar
BREAKINGNEWS Sopir Elf Kecelakaan Maut di Tawangmangu Resmi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Sopir Elf Nopol Nopol S 7338 AA, Heri Purwanto (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sopir Elf Nopol Nopol S 7338 AA, Heri Purwanto (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menelan lima korban jiwa di Jalan Umum Magetan menuju Tawangmangu atau jalur lama tepatnya di Banaran RT 1 RW 2 Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar.
Elf berpenumpang 16 orang yang merupakan rombongan dari Bojonegoro Jawa Timur tersebut mengalami kecelakaan di jalur lama Tawangmangu hingga menabrak fondasi jembatan saat perjalanan dari Magetan menuju ke kawasan wisata Air Terjun Jumog dan Jembatan Kaca wilayah Kecamatan Ngargoyoso pada Sabtu (17/5/2025) siang.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Kaligondang Purbalingga, 3 Orang Terluka dan Dirawat di RSU Siaga Medika
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto menyampaikan, polisi telah melakukan penyelidikan terkait kecelakaan tunggal tersebut.
Polisi telah melakukan pengecekan kendaraan dan meminta keterangan korban yang selamat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya penanganan kasus tersebut dinaikan menjadi penyidikan.
Pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kecelakaan tersebut.
"Untuk sopir sudah kita tetapkan tersangka," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (25/5/2025).
Dia menuturkan, polisi telah melakukan penahanan terhadap sopir yang merupakan warga Padangan Kabupaten Bojonegoro tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Di sisi lain sebelumnya, Tim Traffic Accindent Analysis (TAA) telah melakukan peninjauan lokasi dan scanning atau pemindaian lokasi pasca kejadian kecelakaan menonjol yang menelan korban jiwa.
Baca juga: 33 Orang Tewas Kecelakaan Maut di Kabupaten Tegal, Belum Genap 5 Bulan
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan.
"Hasil TAA belum masih proses," terangnya.
Seperti diketahui kecelakaan tunggal tersebut menelan lima korban jiwa. Lima orang yang meninggal dunia masing-masing, Endang Murtini (60) warga Perum Cepu Kabupaten Blora, Ana Rubi (45), Atik (49), Salma (5) dan Sri Mulyani (58) warga Padangan Kabupaten Bojonegoro. (Ais)
kecelakaan tunggal
Karanganyar
AKP Agista Ryan Mulyanto
TribunBreakingNews
Breakingnews
Heri Purwanto
kecelakaan di tawangmangu
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.