Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Berapa Nominalnya?

BSU 2025 mulai disalurkan 5 Juni. Ini syarat lengkap penerimanya, termasuk batas gaji, kepesertaan BPJS, dan rekening aktif.

Editor: Awaliyah P
KOMPAS.COM
ILUSTRASI UANG - Ilustrasi uang tunai. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025 kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. 

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi syarat terbaru penerima BSU 2025.

Namun, syarat ini kemungkinan besar akan mengikuti skema sebelumnya, seperti BSU tahun 2022.

Berikut syarat lengkap yang perlu diperhatikan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Bekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

3. Jika bekerja di daerah tanpa upah minimum kabupaten/kota, maka gaji maksimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal yang akan ditentukan pemerintah.

5. Bukan pegawai negeri seperti PNS, TNI, atau Polri.

6. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau bantuan UMKM.

7. Memiliki rekening bank aktif, karena dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan lima bantuan lain, yaitu:

1. Diskon transportasi umum seperti tiket kereta, pesawat, dan kapal laut selama libur sekolah.

2. Potongan tarif tol selama Juni dan Juli 2025 untuk sekitar 110 juta pengendara.

3. Diskon listrik 50 persen untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved