BSU 2025
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Berapa Nominalnya?
BSU 2025 mulai disalurkan 5 Juni. Ini syarat lengkap penerimanya, termasuk batas gaji, kepesertaan BPJS, dan rekening aktif.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Berapa Nominalnya?
TRIBUNJATENG.COM - Inilah syarat penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025. Berapa nominalnya?
Presiden Prabowo Subianto akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mulai 5 Juni 2025.
Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi global.
Program BSU ini sebelumnya pernah dijalankan pemerintah saat pandemi Covid-19.
Namun, tahun ini besarannya tidak sebesar dulu.
Pada masa pandemi, pemerintah memberikan Rp 600 ribu per orang.
Kali ini, jumlahnya dipastikan lebih kecil.
"Pemberian subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil dari Rp 600 ribu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Tribunnews.com.
Airlangga menyebut anggaran untuk program ini sudah disiapkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini pemerintah masih menyelesaikan aturan teknis di tiap kementerian.
Ia juga mengatakan sudah melaporkan rencana ini ke Presiden Prabowo.
BSU 2025 akan menjadi salah satu dari enam stimulus ekonomi yang dibagikan pemerintah.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat selama libur sekolah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada kuartal pertama 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 4,87 persen, turun dari 5,11 persen di periode yang sama tahun sebelumnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi syarat terbaru penerima BSU 2025.
Namun, syarat ini kemungkinan besar akan mengikuti skema sebelumnya, seperti BSU tahun 2022.
Berikut syarat lengkap yang perlu diperhatikan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Bekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
3. Jika bekerja di daerah tanpa upah minimum kabupaten/kota, maka gaji maksimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal yang akan ditentukan pemerintah.
5. Bukan pegawai negeri seperti PNS, TNI, atau Polri.
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau bantuan UMKM.
7. Memiliki rekening bank aktif, karena dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan lima bantuan lain, yaitu:
1. Diskon transportasi umum seperti tiket kereta, pesawat, dan kapal laut selama libur sekolah.
2. Potongan tarif tol selama Juni dan Juli 2025 untuk sekitar 110 juta pengendara.
3. Diskon listrik 50 persen untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
4. Tambahan bantuan sosial sembako dan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
5. Diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.
Airlangga menegaskan, stimulus pertengahan tahun ini penting karena tidak ada hari besar seperti Lebaran, Natal, atau Tahun Baru yang bisa mendorong konsumsi.
Oleh karena itu, pemerintah ingin mendorong belanja masyarakat lewat berbagai insentif ini. (*)
BLT BSU 2025: Siap-siap Rp600 Ribu Hangus Jika Tidak Diambil |
![]() |
---|
10 Dokumen Wajib Dibawa! Bansos BSU 2025 di Jawa Tengah Segera Berakhir |
![]() |
---|
Segera Berakhir, BSU 2025 Tidak Diambil Lebih dari 31 Juli 2025 Bakal Hangus |
![]() |
---|
BSU 2025 Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Caranya |
![]() |
---|
BSU 2025 Tak Kunjung Cair? Coba Cek Aplikasi Pospay: Subsidi Rp600 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.