Kecelakaan Maut di Karanganyar
Alasan Polisi Sopir Isuzu Elf Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Karanganyar Jawa Tengah
Sopir Elf ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut Karanganyar. Polisi sebut ada unsur kelalaian, 5 orang dilaporkan tewas.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR -- Sopir mobil Isuzu Elf, Heri Purwanto (40), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Banaran, Gondosuli, Karanganyar, pada Sabtu (17/5/2025).
Kecelakaan ini menewaskan lima orang dan memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Menurut Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian.
Salah satu penyebab utama adalah tidak dipatuhinya petunjuk arah saat melintasi kawasan Lawu Park.
"Unsur kelalaian terlihat jelas. Tersangka mengabaikan petunjuk arah, yang berkontribusi besar terhadap terjadinya kecelakaan," ujar Mardiyanto dalam keterangan resmi, Senin (26/5/2025).
Heri dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa akibat kelalaian pengemudi. Ia telah ditahan sejak 25 Mei 2025.
Penetapan ini menjadi pengingat penting bagi para pengemudi agar lebih berhati-hati, khususnya di daerah wisata atau jalan menanjak yang memiliki banyak rambu dan petunjuk keselamatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah tragedi serupa terjadi lagi. (ags)
Baca juga: BREAKING NEWS, Kades Kertosari di Kendal Berstatus Tersangka Korupsi Dana Desa
Baca juga: Remaja 17 Tahun yang Rampas Tas Emak-Emak dengan Todongan Pistol Mainan Mengaku Hanya Ikut-Ikutan
Baca juga: Apa Itu Kawin Culik? Viral Pernikahan Dini di Lombok Siswa SMK Nikahi Bocah di Bawah Umur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.