Berita Kendal
BREAKING NEWS, Kades Kertosari di Kendal Berstatus Tersangka Korupsi Dana Desa
Kepala Desa Kertosari berinisial W telah resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal secara resmi menetapkan status Kepala Desa Kertosari berinisial W menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Kades yang area kerjanya di Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal tersebut diduga telah melakukan korupsi Dana Desa dengan membuat modus pertanggungjawaban palsu atas pembangunan jalan desa dengan material cor beton yang tidak sesuai.
Penetapan tersangka didasarkan atas surat nomor B-1661/M.3.27/Fd.2/05/2025.
Baca juga: Buruh di Kendal Antusias Sambut Rencana Upah dari Prabowo: Semoga Terealisasi
Baca juga: Dongkrak Prestasi Sepak Bola, Pemkab Siapkan Fasilitas Khusus untuk Klub Kendal Sakti Utama
"Tersangka ditahan mulai hari ini di Lapas Kelas IIA Kendal," kata Kajari Kendal, Lila Nasution, Senin (26/5/2025).
Lila mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama 5 jam di Kantor Kejari Kendal, sejak siang hingga sore hari.
Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Kades tersebut diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp530.875.083.
Dugaan korupsi Kades dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan mulai dilakukan pemeriksaan pada 2024 melalui berbagai laporan yang masuk ke kejaksaan.
"Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa berupa pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.
Dikatakannya, penetapan tersangka didasarkan atas berbagai pertimbangan yang telah dilakukan penyidik kejaksaan.
Pihaknya juga telah memeriksa 29 saksi dan 3 ahli yang didukung dengan alat bukti kerugian negara.
Baca juga: Target PAD di Wisata Curug Sewu Kendal Terus Digenjot
Baca juga: Pemkab Kendal Akan Tambah Fasilitas di Curug Sewu, Siap Manjakan Pengunjung
"Nilai kerugian sudah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kendal," paparnya.
Menurut Lila, Kades tersebut tidak menggunakan kualitas bahan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat pembangunan jalan desa.
Selain itu, tersangka juga memanipulasi pengelolaan keuangan sehingga tidak sesuai ketentuan.
"Didasarkan hasil laporan perhitungan volume kuat tekan beton rabat beton pada 1 Maret 2024 itu tidak sesuai spesifikasi," sambungnya.
Saat ini, tersangka dilakukan masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kendal.
Kendal
korupsi dana desa
Kades Kertosari Korupsi Dana Desa
Kades Tersangka Korupsi di Kendal
kejaksaan
Kejari Kendal
Lapas Kelas IIA Kendal
Lila Nasution
korupsi
TribunBreakingNews
Breakingnews
Pemkab Kendal Dukung Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Potensi Pajak Tambang di Kendal Tembus Rp 10 Miliar, Tapi Cuma Tersedia 1 Petugas Penarik |
![]() |
---|
KEK Kendal Ekspansi Luar Daerah, Jajaki Peluang Karir Lintas Wilayah |
![]() |
---|
Di Kendal Baru 120 Koperasi Desa yang Aktif, Pemkab Siapkan Pelatihan Digital Genjot Perekonomian |
![]() |
---|
Kendal jadi Percontohan Nasional, Cak Imin Resmikan Pemberdayaan Desa Kembangkan Potensi Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.