Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

BREAKING NEWS, Kades Kertosari di Kendal Berstatus Tersangka Korupsi Dana Desa

Kepala Desa Kertosari berinisial W telah resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

|

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal secara resmi menetapkan status Kepala Desa Kertosari berinisial W menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Kades yang area kerjanya di Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal tersebut diduga telah melakukan korupsi Dana Desa dengan membuat modus pertanggungjawaban palsu atas pembangunan jalan desa dengan material cor beton yang tidak sesuai.

Penetapan tersangka didasarkan atas surat nomor B-1661/M.3.27/Fd.2/05/2025.

Baca juga: Buruh di Kendal Antusias Sambut Rencana Upah dari Prabowo: Semoga Terealisasi

Baca juga: Dongkrak Prestasi Sepak Bola, Pemkab Siapkan Fasilitas Khusus untuk Klub Kendal Sakti Utama

"Tersangka ditahan mulai hari ini di Lapas Kelas IIA Kendal," kata Kajari Kendal, Lila Nasution, Senin (26/5/2025).

Lila mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama 5 jam di Kantor Kejari Kendal, sejak siang hingga sore hari. 

Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Kades tersebut diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp530.875.083.

Dugaan korupsi Kades dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan mulai dilakukan pemeriksaan pada 2024 melalui berbagai laporan yang masuk ke kejaksaan.

"Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa berupa pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.

Dikatakannya, penetapan tersangka didasarkan atas berbagai pertimbangan yang telah dilakukan penyidik kejaksaan.

Pihaknya juga telah memeriksa 29 saksi dan 3 ahli yang didukung dengan alat bukti kerugian negara.

Baca juga: Target PAD di Wisata Curug Sewu Kendal Terus Digenjot

Baca juga: Pemkab Kendal Akan Tambah Fasilitas di Curug Sewu, Siap Manjakan Pengunjung

"Nilai kerugian sudah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kendal," paparnya.

Menurut Lila, Kades tersebut tidak menggunakan kualitas bahan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat pembangunan jalan desa.

Selain itu, tersangka juga memanipulasi pengelolaan keuangan sehingga tidak sesuai ketentuan.

"Didasarkan hasil laporan perhitungan volume kuat tekan beton rabat beton pada 1 Maret 2024 itu tidak sesuai spesifikasi," sambungnya.

Saat ini, tersangka dilakukan masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kendal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved