Berita Jawa Tengah
BPOM Bongkar Pabrik Jamu dan Ilegal di Kudus dan Klaten, 1 Pelaku Tidak Ditahan Karena Faktor Usia
BPOM Semarang menangkap dua pelaku kasus pemalsuan jamu dan obat kuat di dua daerah yakni di Kabupaten Kudus dan Klaten.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menangkap dua pelaku kasus pemalsuan jamu dan obat kuat di dua daerah meliputi Kabupaten Kudus dan Klaten.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing pria berinisial AT (41) dan MM (63).
Pelaku AT ditangkap pada kasus pemalsuan obat di Klaten.
Baca juga: 17 Mustahik di Wonosobo Terima Bantuan Modal Usaha dari Baznas Jateng, Masing-masing Rp2,5 Juta
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Ingatkan Pentingnya Fungsi Ekologis Hutan
Sementara MM diringkus dalam kasus pemalsuan obat di Kudus.
Namun untuk MM, polisi tidak menahannya karena pertimbangan usia.
"Kami ungkap dua kasus di Kudus dan Klaten dengan dua pelaku."
"Keduanya terbukti memproduksi jamu tradisional, tetapi dicampur bahan kimia," jelas Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat di BPOM Semarang, Senin (26/5/2025).
Tubagus mengatakan, dua kasus yang diungkap BPOM Semarang merupakan pabrik industri obat dan jamu yang berkedok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dua pabrik ini berkamuflase dengan beroperasi di tengah kawasan padat penduduk.
Pabrik ini juga tidak menjadi satu tempat, sebaliknya dipisah berdasarkan kebutuhan.
Seperti kasus di Kabupaten Kudus, pabrik dipisah menjadi lima tempat mencakup tempat pertama sebagai tempat gudang yang berisi produk siap edar.
Lokasi kedua berisi bahan baku siap diolah.
Lokasi ketiga terdapat bahan baku dan mesin.
Lokasi keempat terdapat mesin cetak dan alat produksi.
Dan lokasi kelima terdapat alat angkut dan peralatan lainnya.
"Mereka menyamarkan diri sebagai usaha kecil, tetapi kami kategorikan dua kasus ini sebagai skala industri karena melihat alat produksi, kemasan, dan daerah pemasaran yang mencapai Sumatera, Kalimatan, dan Jawa," bebernya.
Dua pabrik jamu dan obat kuat ini memproduksi berbagai obat berbagai merek di antaranya obat asam urat HCU, obat pegal linu An-Tinu, hingga cap madu manggis.
Adapula obat obat kuat seperti kopi sex-plus, maupun tanduk rusa.
BPOM tidak mengungkap omzet dari dua pabrik tersebut.

Baca juga: Kemenkum Jateng Ajak Sukseskan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
"Kami sita ada ratusan ribu kemasan."
"Selain itu, kami sita pula berbagai alat produksi," beber Tubagus.
Menurut Tubagus, para pelaku yang ditangkap merupakan pemilik pabrik.
Mereka belajar memproduksi jamu dan obat kuat ini secara autodidak melihat konten di media sosial seperti YouTube.
Kedua pelaku tidak memiliki kemampuan atau keahlian yang secara resmi diakui, baik dalam bentuk sertifikat maupun lisensi.
"Mereka belajar dari YouTube dan keduanya tidak memiliki sertifikat keahlian untuk meracik obat," paparnya.
Selain tidak memiliki sertifikat, lanjut Tubagus, kedua pelaku juga tidak memiliki izin beroperasi, izin edar, dan terbukti memalsukan izin dari BPOM di kemasan.
"Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya.
Terkait pelaku MM yang tidak ditahan, Tubagus mengungkap karena yang bersangkutan sudah berumur.
Selain itu, barang bukti juga sudah disita.
"Alasan kemanusiaan, tersangka juga tidak melarikan diri," terangnya.
Kasi Koordinator Pengawasan (Kasi Korwas) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kompol Pontjo Oetomo mengatakan, tersangka AT sudah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Selasa (20/5/2025).
Untuk tersangka MM tidak ditahan.
Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Malu Kondisi Sayung Tidak Berubah dan Semakin Parah
Baca juga: "Malu Kita" Gubernur Jateng Akan Lokalisasi Warga Terdampak Rob di Sayung Demak
Peringatan Bagi Konsumen
Ketua Pengurus Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, terbongkarnya kasus obat jamu ilegal di Kudus dan Klaten ini menjadi peringatan bagi konsumen.
"Ini peringatan agar lebih teliti ketika membeli obat tradisional," bebernya.
Dia juga meminta agar pelaku pemalsuan obat disanski tegas, sehingga menimbulkan unsur jera.
Terlebih kasus obat tradisional mengandung kimia menjadi ceruk ekonomi cukup besar.
Sebab, masih banyak konsumen yang memilih obat tradisional.
"Ketika sanski tidak tegas, praktik ini akan tumbuh subur," ungkapnya.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Jateng, Riptieni Tri Lutiarsi menjelaskan, penggunaan obat bahan alami seperti jamu seharusnya tidak dicampur bahan kimia.
"Pelanggaran dari pelaku usaha sangat berisiko bagi kesehatan."
"Dampaknya bisa sampai gagal ginjal, kerusakan hati, maupun lainnya," jelasnya.
Dia juga meminta para pelaku usaha obat tradisional harus memproduksi obat yang sesuai aturan yang berlaku.
"Konsumen juga harus pintar memilih obat."
"Misal beli online, marketplace juga harus jelas," katanya. (*)
Baca juga: Kisah Chen-chen Mirip Film Miracle in Cell 7, Jadi WNI Setelah 9 Tahun Tinggal di Rudenim Semarang
Baca juga: Keluh Pilu Warga Tunggulsari Pati, Hidup dalam Bayang-bayang Ancaman Banjir Rob: Sudah 5 Tahun Ini
Baca juga: "Hajar Koruptor!" Karangan Bunga Penuhi Kantor Kejari Karanganyar Pasca Nasori Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Rektor dan Warek UIN Saizu Hadiri Sidang SNBT 2025, Siap Tingkatkan Daya Saing Pendidikan Nasional
Semarang
jamu ilegal
Pabrik Jamu Ilegal
Pabrik Jamu Ilegal di Kudus
BPOM Semarang
Polda Jateng
Dinkes Jateng
Riptieni Tri Lutiarsi
Kompol Pontjo Oetomo
Tubagus Ade Hidayat
BPOM
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
'Muliho Nur Mesakke Aku Wes Tuo' Rintih Ibu di Mranggen Demak Anaknya Nur Aliyah 2 Tahun Tak Pulang |
![]() |
---|
Kesaksian Tecky Dosen Poltekkes Semarang Saat Kerusuhan Nepal: 3 Hari Saya Tertahan di Kamar Hotel |
![]() |
---|
Proses Dramatis Evakuasi Wanita Obesitas di Sragen, Isnani Alami Sesak Napas, Berat Tubuh 300 Kg |
![]() |
---|
Orangtua di Boyolali Gagal Ngirit, Tiba-tiba Anak Minta Tambahan Uang Jajan Gegara MBG Dihentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.