Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BPOM Bongkar Pabrik Jamu dan Ilegal di Kudus dan Klaten, 1 Pelaku Tidak Ditahan Karena Faktor Usia

BPOM Semarang menangkap dua pelaku kasus pemalsuan jamu dan obat kuat di dua daerah yakni di Kabupaten Kudus dan Klaten.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
JAMU ILEGAL - BPOM Semarang ungkap kasus pabrik pemalsuan jamu dan obat kuat di Kudus dan Klaten, Senin (26/5/2025). Dalam kasus tersebut, dua pelaku yang merupakan pemilik pabrik jamu ilegal tersebut ditangkap dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menangkap dua pelaku kasus pemalsuan jamu dan obat kuat di dua daerah meliputi Kabupaten Kudus dan Klaten.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing pria berinisial AT (41) dan MM (63).

Pelaku AT ditangkap pada kasus pemalsuan obat di Klaten.

Baca juga: 17 Mustahik di Wonosobo Terima Bantuan Modal Usaha dari Baznas Jateng, Masing-masing Rp2,5 Juta

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Ingatkan Pentingnya Fungsi Ekologis Hutan

Sementara MM diringkus dalam kasus pemalsuan obat di Kudus.

Namun untuk MM, polisi tidak menahannya karena pertimbangan usia.

"Kami ungkap dua kasus di Kudus dan Klaten dengan dua pelaku."

"Keduanya terbukti memproduksi jamu tradisional, tetapi dicampur bahan kimia," jelas Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat di BPOM Semarang, Senin (26/5/2025).

Tubagus mengatakan, dua kasus yang diungkap BPOM Semarang merupakan pabrik industri obat dan jamu yang berkedok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dua pabrik ini berkamuflase dengan beroperasi di tengah kawasan padat penduduk.

Pabrik ini juga tidak menjadi satu tempat, sebaliknya dipisah berdasarkan kebutuhan.

Seperti kasus di Kabupaten Kudus, pabrik dipisah menjadi lima tempat mencakup tempat pertama sebagai tempat gudang yang berisi produk siap edar.

Lokasi kedua berisi bahan baku siap diolah.

Lokasi ketiga terdapat bahan baku dan mesin.

Lokasi keempat terdapat mesin cetak dan alat produksi.

Dan lokasi kelima terdapat alat angkut dan peralatan lainnya.

"Mereka menyamarkan diri sebagai usaha kecil, tetapi kami kategorikan dua kasus ini sebagai skala industri karena melihat alat produksi, kemasan, dan daerah pemasaran yang mencapai Sumatera, Kalimatan, dan Jawa," bebernya.

Dua pabrik jamu dan obat kuat ini memproduksi berbagai obat berbagai merek di antaranya obat asam urat HCU, obat pegal linu An-Tinu, hingga cap madu manggis. 

Adapula obat obat kuat seperti kopi sex-plus, maupun tanduk rusa.

BPOM tidak mengungkap omzet dari dua pabrik tersebut.

20250526 _ Ungkap Kasus Pabrik Jamu Ilegal BPOM Semarang
JAMU ILEGAL - BPOM Semarang ungkap kasus pabrik pemalsuan jamu dan obat kuat di Kudus dan Klaten, Senin (26/5/2025). Dalam kasus tersebut, dua pelaku yang merupakan pemilik pabrik jamu ilegal tersebut ditangkap dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Kemenkum Jateng Ajak Sukseskan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

"Kami sita ada ratusan ribu kemasan."

"Selain itu, kami sita pula berbagai  alat produksi," beber Tubagus.

Menurut Tubagus, para pelaku yang ditangkap merupakan pemilik pabrik.

Mereka belajar memproduksi jamu dan obat kuat ini secara autodidak melihat konten di media sosial seperti YouTube.

Kedua pelaku tidak memiliki kemampuan atau keahlian yang secara resmi diakui, baik dalam bentuk sertifikat maupun lisensi.

"Mereka belajar dari YouTube dan keduanya tidak memiliki sertifikat keahlian untuk meracik obat," paparnya.

Selain tidak memiliki sertifikat, lanjut Tubagus, kedua pelaku juga tidak memiliki izin beroperasi, izin edar, dan terbukti memalsukan izin dari BPOM di kemasan.  

"Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya.

Terkait pelaku MM yang tidak ditahan, Tubagus mengungkap karena yang bersangkutan sudah berumur.

Selain itu, barang bukti juga sudah disita.

"Alasan kemanusiaan, tersangka juga tidak melarikan diri," terangnya.

Kasi Koordinator Pengawasan (Kasi Korwas) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kompol Pontjo Oetomo mengatakan, tersangka AT sudah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Selasa (20/5/2025).  

Untuk tersangka MM tidak ditahan.

Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Malu Kondisi Sayung Tidak Berubah dan Semakin Parah

Baca juga: "Malu Kita" Gubernur Jateng Akan Lokalisasi Warga Terdampak Rob di Sayung Demak

Peringatan Bagi Konsumen

Ketua Pengurus Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, terbongkarnya kasus obat jamu ilegal di Kudus dan Klaten ini menjadi peringatan bagi konsumen.

"Ini peringatan agar lebih teliti ketika membeli obat tradisional," bebernya.

Dia juga meminta agar pelaku pemalsuan obat disanski tegas, sehingga menimbulkan unsur jera.

Terlebih kasus obat tradisional mengandung kimia menjadi ceruk ekonomi cukup besar.

Sebab, masih banyak konsumen yang memilih obat tradisional.

"Ketika sanski tidak tegas, praktik ini akan tumbuh subur," ungkapnya.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Jateng, Riptieni Tri Lutiarsi menjelaskan, penggunaan obat bahan alami seperti jamu seharusnya tidak dicampur bahan kimia.

"Pelanggaran dari pelaku usaha sangat berisiko bagi kesehatan."

"Dampaknya bisa sampai gagal ginjal, kerusakan hati, maupun lainnya," jelasnya.

Dia juga meminta para pelaku usaha obat tradisional harus memproduksi obat yang sesuai aturan yang berlaku.

"Konsumen juga harus pintar memilih obat."

"Misal beli online, marketplace juga harus jelas," katanya. (*)

Baca juga: Kisah Chen-chen Mirip Film Miracle in Cell 7, Jadi WNI Setelah 9 Tahun Tinggal di Rudenim Semarang

Baca juga: Keluh Pilu Warga Tunggulsari Pati, Hidup dalam Bayang-bayang Ancaman Banjir Rob: Sudah 5 Tahun Ini

Baca juga: "Hajar Koruptor!" Karangan Bunga Penuhi Kantor Kejari Karanganyar Pasca Nasori Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Rektor dan Warek UIN Saizu Hadiri Sidang SNBT 2025, Siap Tingkatkan Daya Saing Pendidikan Nasional

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved