PLN UIP JBT
Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan SUTT 150 kV Pati-Pati II/Trangkil di Kabupaten Pati
Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan SUTT 150 kV Pati-Pati II/Trangkil di Kabupaten Pati.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TIM PERSIAPAN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN SUTT 150 kV PATI-PATI II/TRANGKIL DI KABUPATEN PATI
PENGUMUMAN NOMOR : 500.10.17.2/1 TENTANG PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI (SUTT) 150 kV PATI-PATI II/TRANGKIL KABUPATEN PATI PROVINSI JAWA TENGAH BERDASARKAN :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
5. Surat Plh. General Manager PT PLN (Persero) UIP JBT Nomor 0960/HKM.07.03/F41000000/2025 tanggal 21 Februari 2025 perihal Penyampaian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah SUTT 150 kV Pati-Pati II/Trangkil.
6.Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/114 Tahun 2025 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Pati-Pati II/Trangkil di Kabupaten Pati kepada Bupati Pati.
7. Keputusan Bupati Pati Nomor 050/0503 Tahun 2025 Tanggal 06 Mei 2025 Tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum di Kabupaten Pati
Dengan ini diberitahukan bahwa pengadaan tanah bagi Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Pati-Pati II/Trangkil di Kabupaten Pati akan dilaksanakan tahap persiapan pengadaan tanah.
Berkenaan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Maksud dan tujuan rencana pembangunan
1. Mendukung kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah yang bersifat Pembangunan Strategis Nasional;
2. Menjaga keandalan sistem kelistrikan di wilayah Jawa Tengah;
3. Mendukung pasokan daya Listrik guna meningkatkan perekonomian di wilayah Jawa Tengah khususnya Kabupaten Pati;
4. Mampu memberikan jaminan pasokan listrik yang stabil bagi para pelaku usaha dan masyarakat sekitar.
b. Letak dan luas tanah yang dibutuhkan
- Jumlah Tower 21 Tower
- Luas ± 0,4903 Ha (4.903 m2)
- Jumlah bidang tanah 23 bidang
- Lokasi pembangunan dimaksud terletak di wilayah Kabupaten Pati :
- Kecamatan Pati : Desa/ Kelurahan : Dengkek
- Kecamatan Pati : Desa/ Kelurahan : Widorokandang
- Kecamatan Pati : Desa/ Kelurahan : Purworejo
- Kecamatan Jakenan : Desa/ Kelurahan : Ngastorejo
- Kecamatan Wedarijaksa : Desa/ Kelurahan : Tawangharjo
- Kecamatan Wedarijaksa : Desa/ Kelurahan : Ngurensiti
- Kecamatan Wedarijaksa : Desa/ Kelurahan : Sidoharjo
- Kecamatan Trangkil : Desa/ Kelurahan : Asempapan
- Kecamatan Trangkil : Desa/ Kelurahan : Sambilawang
- Kecamatan Trangkil : Desa/ Kelurahan : Guyangan
- Kecamatan Trangkil : Desa/ Kelurahan : Kertomulyo
- Kecamatan Margoyoso : Desa/ Kelurahan : Pohijo
c. Tahapan Pengadaan Tanah
1. Tahap Perencanaan :
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)
2. Tahap Persiapan :
1) Pemberitahuan Rencana Pembangunan;
2) Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan;
3) Konsultasi Publik;
4) Penetapan Lokasi Pembangunan;
5) Pengumuman Penetapan Lokasi.
3. Tahap Pelaksanaan
1) Inventarisasi & Identifikasi;
2) Pengumuman Peta Bidang Tanah & Daftar Nominatif;
3) Penetapan Nilai;
4) Musyawarah;
5) Pemberian Ganti Kerugian;
6) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah.
4. Tahap Penyerahan hasil
d. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah Juni 2025 – September 2025
e. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pembangunan Oktober 2025 sampai Desember 2026
Demikian pemberitahuan ini disampaikan kepada Masyarakat.
Dibuat di Pati
Pada tanggal 09 Mei 2025
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI
Selaku Ketua Tim Persiapan
JUMANI
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.