Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Alun-alun Batang Bersih dari PKL Pagi hingga Siang, Kebijakan Baru Berlaku 1 Juni 2025

Wajah Alun-alun Batang akan mengalami perubahan besar mulai 1 Juni 2025 karena akan bersih dari Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
PKL ALUN-ALUN BATANG - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso. Melalui surat resmi, Pemkab Batang menginstruksikan agar mulai 1 Juni 2025, seluruh PKL dilarang berjualan di area tersebut pada pagi hingga siang hari. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Wajah Alun-alun Batang akan mengalami perubahan besar mulai 1 Juni 2025. 

Pemerintah Kabupaten Batang mengambil langkah tegas dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan sejak pagi hingga siang. 

Kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi utama Alun-alun sebagai ruang publik yang bersih dan nyaman.

Baca juga: Viral Pasutri PKL Ditendang Oknum Satpam Kawasan Industri Kendal, Besok Mediasi Lanjutan di Polres

Dengan kebijakan ini, Alun-alun Batang diharapkan dapat kembali menjadi ruang publik yang nyaman bagi warga.

Setiap pagi hingga siang, tempat ini akan difungsikan sebagai area olahraga, rekreasi, dan aktivitas sosial, bebas dari tumpukan barang dagangan yang selama ini memenuhi ruang terbuka hijau tersebut.

Keputusan tersebut resmi dituangkan dalam surat pemberitahuan tertanggal 20 Mei 2025, bernomor 8/500.2.1/1068 N/2025. 

Surat tersebut ditandatangani atas nama Bupati Batang oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Sri Purwaningsih. 

Langkah penertiban ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Bupati Batang Nomor 100.3.3.2/205 Tahun 2025, yang merevisi aturan lama terkait lokasi PKL di kawasan Alun-alun.

Melalui surat resmi, Pemkab Batang menginstruksikan agar mulai 1 Juni 2025, seluruh PKL dilarang berjualan di area tersebut pada pagi hingga siang hari.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan mendadak.

Pemkab hanya berupaya menegakkan aturan Perda yang telah lama ditetapkan, namun belum berjalan optimal.

“Perdanya jelas melarang aktivitas PKL pada pagi hingga siang hari.

Kami hanya memastikan aturan itu benar-benar dilaksanakan,” ujar Wahyu.

Sesuai regulasi, pedagang masih diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari. 

Namun, setelah jam operasional tersebut, lapak dan perlengkapan dagang harus dibersihkan dari area Alun-alun dan shelter yang tersedia.

Baca juga: Viral Satpam Diduga Tendang Lapak PKL di KIK Kendal, Usir Paksa Pedagang Sambil Memaki

Pemkab Batang tidak akan ragu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika masih ada pedagang yang melanggar aturan.

Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan memastikan warga dapat menikmati ruang publik tanpa gangguan lapak-lapak dagangan.

“Jika masih ada pedagang yang membandel, itu sudah menjadi ranah Satpol PP untuk melakukan penegakan aturan,” pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved