Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Modus Oknum TNI Purbalingga Diduga Cabuli Bocah Laki-laki SMP, Dilakukan Berulang hingga SMA

Menyusul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pria bernama Iqbal, firma hukum Rendi Rumapea & Partners melakukan kunjungan resmi ke

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FARAH ANIS RAHMAWATI
LAPOR DENPOM - Kepala UPT PPA Kabupaten Purbalingga, Imam Solihin memberikan pernyataan dukungan terhadap tindaklanjut kasus pelecehan seksual IQ oleh salah satu oknum anggota TNI, Senin (26/5/2025). Dalam waktu dekat, korban juga akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Denpom IV/1 Purwokerto. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Menyusul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pria bernama Iqbal, firma hukum Rendi Rumapea & Partners melakukan kunjungan resmi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Purbalingga, Senin (26/5/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sempat menjadi sorotan publik setelah unggahan video di akun Instagram resmi milik pengacara Rendi Rumapea viral pada Rabu (21/5/2025).

Dalam video tersebut, diungkapkan bahwa korban berinisial I diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum anggota TNI dari Kodim Purbalingga.

Video tersebut menyita perhatian publik dan langsung menuai reaksi keras dari warganet, yang mengecam tindakan tak pantas tersebut dan mendorong proses hukum yang transparan.

Rendi Vlantino Rumapea selaku kuasa hukum korban menegaskan bahwa kunjungannya ke UPT PPA bertujuan untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian serius dan ditangani oleh pihak berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 Dalam kesempatan ini, ia juga mengungkap kronologi oknum TNI Kodim Purbalingga, yang diduga melakukan pelecahan terhadap anak dibawah umur.


"Korban ini awalnya masih kelas 8 SMP, saat itu pelaku mengirimkan pesan ajakan melalui Facebook, namun bukan untuk mengajak berhubungan badan, dengan mengiming-imingi akan memberikan uang Rp50.000 kepada korban," jelasnya kepada awak media, Senin (26/5/2025). 


Usai mengiming-imingi korban, korban kemudian dibawa ke rumah pelaku dan disitulah pelaku mulai melakukan aksi bejatnya, bahkan hingga melakukan hubungan badan. 


"Tapi ternyata uang Rp50.000 itu tidak diberikan oleh pelaku.

Ini ternyata hanya iming-iming pelaku saja agar ia bisa menghubungi kembali korban dengan iming-iming yang sama lagi," lanjutnya. 


Rendi melanjutkan, aksi bejat pelaku juga dilakukan hingga korban duduk di bangku SMA, atau tepatnya dalam kurun waktu tahun 2016-2019. 


"Hal ini bisa terjadi karena korban diintimidasi oleh pelaku dan mendapat ancaman sampai akhirnya ia harus melayani nafsu bejat pelaku," katanya. 


Saat ini korban sudah berusia 25 tahun, menurut Rendi, korban baru berani untuk mengungkapkan kasus ini karena ia mengingat kata-kata oknum tersebut, yang mengatakan bahwa pelaku merupakan penyuka anak laki-laki. 


"Sehingga korban termotivasi untuk speak up dengan harapan korban tidak bertambah lagi," katanya.


Lebih lanjut, Rendi juga mengatakan setelah kasus ini diungkap, ternyata korban bukan hanya Iqbal saja. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved