Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Bejat! Mantan Mahasiswa DO di Tegal Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diancam dan Dipukul

Aksi bejat dilakukan pemuda bernama Zaka Ramdani (20), warga Kabupaten Tegal melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Dok Polres Tegal Kota
BARANG BUKTI - Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menunjukkan barang bukti kasus pencabulan di Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Aksi bejat dilakukan pemuda bernama Zaka Ramdani (20), warga Kabupaten Tegal

Tersangka mencabuli anak di bawah umur berinisial E (17) di sebuah kamar kos di Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, pada Maret 2025, lalu. 

Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban berinisial R (37) kepada Polres Tegal Kota. 

Baca juga: Gadis Ini Jadi Korban Pencabulan empat Anggota Keluarga, Termasuk Paman hingga Ayah Kandung

Tersangka sendiri berstatus mahasiswa yang sudah di drop out (DO). 

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, tersangka dan korban ini berpacaran dan berjanjian bertemu di sebuah kos-kosan.

Tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan. 

Korban menolak, tetapi oleh tersangka dipaksa dan diancam. 

"Tersangka melakukan pencabulan dengan kekerasan, seperti mencekik, menampar dan menendang. 

Korban sempat melawan dan berteriak, tetapi selalu dipukul," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/5/2025). 

Menurut AKBP Putu, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan dan melaporkan kejadian tersebut. 

Tersangka juga berusaha menghilangkan barang bukti, seperti baju korban. 

Kemudian tersangka melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

Baca juga: Dua Anak Dibawah Umur Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Pengajar Rumah Belajar Agama di Demak

"Saat ditangkap tersangka berada di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat," ungkapnya. 

Tersangka kini diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Hal itu sesuai Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-anak menjadi Undang-Undang. (fba) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved